Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Yurisdiksi Berkelanjutan bagi Kepala Daerah Terpilih

Bernadinus Steni | Peneliti pada Yayasan Inobu dan Kandidat Doktor PSL IPB
23/12/2020 20:35
Yurisdiksi Berkelanjutan bagi Kepala Daerah Terpilih
Istimewa(Dok. Pribadi)

HIRUK  pikuk pilkada 2020 usai sudah. Kini kepala daerah terpilih dituntut untuk membawa daerahnya agar ,'laku' dalam persaingan mendapatkan pasar tujuan hasil produksi dari wilayah mereka. Diproyeksikan bahwa pasca pandemi, produk pertanian dan perkebunan merupakan andalan.

Namun, tuntutan pasar negara-negara maju terhadap hasil pertanian dan perkebunan Indonesia makin bertambah. Saat ini, instrumen utama Uni Eropa adalah sertifikasi produk untuk mewujudkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Standar untuk minyak sawit atau CPO (Crude Palm Oil) adalah salah satunya.

Uni Eropa sudah mengeluarkan revisi mengenai standar energi terbarukan terhadap bahan bakar nabati pada Februari 2019. Kriteria untuk minyak sawit diperketat, antara lain tidak berasal dari wilayah terdeforestasi dan terindikasi pelanggaran HAM. Kebijakan ini akan mempengaruhi grafik ekspor minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa. Padahal UE masih merupakan tujuan strategis ekspor minyak sawit. Pada 2020 ini, Uni Eropa adalah pengimpor minyak sawit kedua terbesar dari Indonesia, sebanyak 2 juta ton CPO, di belakang China 2,1 juta ton.

Namun, perbedaan rezim hukum dan kedaulatan yurisdiksi negara tidak serta merta mendesakkan syarat-syarat EU menjadi hukum di negara-negara produsen seperti Indonesia atau Malaysia. Sertifikasi keberlanjutan yang mengikuti mata rantai pasok minyak sawit adalah pilihannya. Bagaimanapun juga produsen tidak bisa mengelak dari tuntutan konsumen di negara tujuan akhir, jika ingin produknya laku.

Dalam hal ini, berkembanglah sertifikasi sukarela berbasis pasar seperti RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil). Walaupun Indonesia sudah berusaha mengembangkan skema sertifikasi mandatori berbasis negara berupa ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), pembeli global masih belum beranjak dari sertifikasi pasar. Alasannya tentu macam-macam. Itu sepenuhnya hak pembeli.

Isu domestik

Masalahnya adalah banyak sorotan dan tuduhan ditujukan pada sertifikasi keberlanjutan. Yang mengemuka adalah agenda atau titipan asing. Mungkin dalam prinsip kehati-hatian, ada benarnya.

Namun dalam kenyataannya, keberlanjutan adalah obyektif keperluan dalam negeri. Keberadaannya mengamplifikasi isu-isu lingkungan dan sosial yang telah menggurat akar dalam hukum. Namun sayangnya, penerapan ketentuan-ketentuan itu terseok-seok.

Di bidang lingkungan, misalnya, kebakaran hutan dan lahan 2015 yang mencapai 2.611.411,44 (KLHK, 2020), kembali muncul pada 2019. Kebakaran memang tidak semata-mata ulah manusia. Faktor alam juga ikut berkontribusi antara lain musim kering yang ekstrim akibat el nino. Masalah itu pada akhirnya tidak dibatasi yurisdiksi domestik Indonesia. Tetapi menjelma menjadi kekisruhan regional dan global.

Di bidang sosial, konflik lahan masih terus marak tiap tahun. Pada 2020 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, misalnya, mencatat 1.201 kasus sengketa pertanahan yang sedang dalam proses penanganan. Laporan dari berbagai organisasi independen pun mengafirmasi tren konflik lahan yang tidak kunjung menurun tiap tahun.

Karena itu, terlepas dari motif pasar dan kepentingan politik sejumlah negara dalam memobilisasi isu-isu keberlanjutan, tuntutan keberlanjutan pada kenyataannya ada di depan mata kita, dan menjadi menu persoalan sehari-hari.

Para pemimpin terpilih, dituntut untuk menjawab tantangan domestik dan global itu dengan menggerakan daya saing produk pertanian dan perkebunan agar lebih kompetitif dalam hal indikator keberlanjutan di pasar global.

Pendekatan yurisdiksi

Salah satu yang bisa didorong Pemerintah, maupun Pemerintah daerah adalah mengembangkan yurisdiksi berkelanjutan (sustainable jurisdiction). Secara konseptual, pendekatan yurisdiksi atau kewilayahan adalah upaya menjawab tantangan keberlanjutan secara sistemik oleh otoritas dan pemangku kepentingan yang berada dalam satu wilayah dimana otoritas tersebut memiliki mandat untuk mengeluarkan peraturan perundangan.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerahlah yang seharusnya dinilai kinerjanya terhadap upaya mencapai prinsip-prinsip keberlanjutan. Levelnya dapat berupa Provinsi, Kabupaten, Kota. Pendekatan ini mengisi kelemahan sertifikasi berbasis kebun yang sudah umum selama ini. Caranya antara lain, pertama, Pemda melalui Kemendagri dapat mengemas isu keberlanjutan dalam indikator kinerja daerah. Selama ini, upaya sertifikasi keberlanjutan hanya akan efektif mengatasi masalah dalam wilayah izin kebun.

Pada kenyataannya, masalah sosial dan lingkungan tidak mengenal batas izin. Kebakaran, misalnya, melahap ekosistem melintasi sekat izin dan administrasi. Demikian halnya dengan persoalan sosial seperti penguasaan lahan, justru seringkali muncul dari pihak di luar wilayah izin.

Kedua, pengembangan indikator pemantauan dan kepatuhan yang sama untuk semua pelaku usaha. Hanya pemerintah yang bisa melakukan peran pemantauan lintas kebun. Misalnya, masih banyak kebun yang diurus secara serampangan sehingga akibat kecerobohannya mempengaruhi kinerja kebun-kebun lainnya yang sudah tersertifikasi. Pemda mengambil peran ini untuk menjamin kesamaan perlakuan pada semua pihak.

Ketiga, tindakan afirmasi bagi pelaku skala kecil, terutama petani kecil. Selama ini, biaya sertifikasi sangat mahal untuk petani. Kurang lebih Rp2,8juta rupiah per hektar. Kehadiran Pemda mendampingi petani, tidak saja untuk petani tetapi menjalankan mandat konstitusi.

Keempat, multipihak. Untuk memastikan integritas proses dan hasil, Pemda mempunyai otoritas mengundang semua pihak, termasuk pihak swasta dan non-pemerintah, untuk bersama-sama memikirkan cara-cara terbaik mengatasi persoalan sosial dan lingkungan secara sistemik dalam wilayahnya.

Empat cara ini merupakan agenda yang bisa didorong karena kewenangan Pemerintah Daerah ada. Selain menjangkau pasar lebih mudah, Pemda mendapatkan nilai lebih dalam jangka panjang melalui lingkungan yang terjaga dan produksi komoditas yang lebih lestari.

Buat Uni Eropa dan negara-negara konsumen lainnya, keberlanjutan pada skala besar seperti Kabupaten bahkan Provinsi memberikan benefit lebih banyak baik dari kelangsungan kuantitas produksi maupun pencapaian tujuan mereka menuju konsumsi yang rendah emisi. Pada akhirnya, pendekatan ini menjadi win-win antara negara-negara maju dengan kita sebagai suplier.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya