Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SAYA terharu membaca Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 itu. Lebih-lebih, yang membuat saya mengangguk, dan hati saya merunduk ialah kata-kata: ‘kesehatan lahir dan batin’ dari Mas Menteri. Demikian pula frasa ‘memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan’.
Seketika hati saya bergetar. Juga teringat perkataan senada dari Mendikbud sebelumnya, Mas A nies Baswedan, yang memberikan penekanan pada proses belajar bagi siswa sebagai rangkaian pengalaman yang tidak semata-mata mengisi kepala anak, tetapi lebih pada menghidupkan anak didik. Ibarat bunga, biarlah mereka merekah dengan segala keelokannya di taman sari Indonesia.
Meski beragam berita tentang kemalangan anak-anak telah viral ke mana-mana, tidak sedikit sekolah dan guru masih merasa seolah tidak afdal apabila materi akademik tidak disampaikan ke para siswa.
Mindset itulah yang sangat mungkin mendasari temuan KPAI bahwa dari puluhan ribu anak yang disurvei, anak-anak itu mengalami berbagai bentuk perlakuan kekerasan di rumah terkait dengan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Baik kekerasan fisik maupun psikis. Karena kekerasan merupakan perbuatan pidana, patut ditunggu, seberapa jauh KPAI juga akan menindaklanjuti temuannya secara hukum, baik terhadap pelaku maupun korban. Dengan suasana batiniah para guru yang terbebani sedemikian rupa, tanpa sadar, praktik belajar-mengajar berbasis maya di musim pandemi ini justru menghadirkan kekerasan dalam ra gamnya yang baru, yakni, antara lain, kekerasan berupa pemberian beban tugas yang bertumpuk dan pengabaian terhadap dimensi kemanusiaan pada anak-anak sebagai individu yang menemukan keceriaan di tengah teman-teman sebaya.
Padahal, Undang-Undang Perlindungan Anak sudah berpesan melalui pasal tersendiri tentang hak anak untuk senantiasa terlindungi dari kekerasan selama menempuh pendidikan di lingkungan sekolah.
Keluhan dari banyak orangtua juga tidak dapat diabaikan. Ayah bunda mengaku bahwa mereka tidak mampu menguasai semua materi belajar. Juga, andai orangtua memahami isi pelajaran, mereka tidak memiliki penguasaan pedagogi, yaitu keterampilan menyampaikan materi pelajaran secara tepat kepada anak-anak.
Dengan segala keterbatasan itu, orangtua sesungguhnya cukup rentan mengalami frustrasi. Ketika perasaan putus asa sudah tak tertahankan lagi, sesuai teori klasik, tindak-tanduk kekerasan terhadap anak pun meledak. Jadi, sebutlah, ‘perlakuan kekerasan terhadap anak’ di tengah-tengah wabah covid- 19 ini semakin tegas datang dari dua arah sekaligus: sekolah dan rumah.
Nyanyian merdu
Pada titik kritis inilah, surat edaran Mendikbud menjadi nyanyian merdu atas kerisauan yang telah bergelombang sejak hadirnya wabah virus korona. Dalam tafsiran saya, surat itu mengingatkan masyarakat, khususnya para guru dan orangtua, akan tiga hak mendasar anak yang patut terpenuhi, secara berurutan, berdasarkan skala prioritas sebagai berikut. Pertama, hak hidup. Ini merupakan hak fundamental bagi seluruh manusia, tak terkecuali anak-anak.
Terealisasinya hak ini bermakna bahwa anak-anak terhindar dari segala sesuatu yang mengancam keberlangsungan hidup mereka. Namun, hidup saja tidaklah cukup. Hidup, tetapi penuh dengan kekerasan dan penderitaan tetaplah melanggar hak anak. Karena itulah, apalagi senyampang Indonesia bahkan dunia tengah bergelut melawan virus korona, hak hidup patut disusul dengan hak sehat.
Sehat bermakna lebih dari sekadar terhindar dari penyakit. Sehat, pada tataran minimal, ialah kondisi ketika anak dapat melalui tahaptahap perkembangannya dengan kelengkapan fisik dan psikis yang memadai. Keluarga dan sekolah, selaku dua lingkungan utama anak, patut terus-menerus diingkatkan untuk menjelma sebagai tanah subur bagi merekahnya keceriaan dan kebahagiaan anak-anak.
Setelah hak hidup dan hak sehat terpenuhi, barulah segala daya upaya perlu dikerahkan dalam rangka memastikan hak anak akan pendidikan dapat terpenuhi semaksimal mungkin.
Sumber daya negara pun patut dialokasikan secara lebih luas dari dimensi fisik-psikis ke dimensi intelektual-spiritual-sosial anakanak. Pemenuhan hak pendidikan dibingkai sebagai penciptaan anakanak yang berproses, menjadi kelompok manusia yang tumbuh dewasa, menjadi insan-insan kreatif dengan produktivitas dan moralitas tinggi.
Meski demikian, dengan menyadari masih panjangnya jalan yang harus ditempuh hingga kita terbebas dari pandemi, pemenuhan hak pendidikan anak patut diisi dengan kurikulum yang ramah anak dan minim akademik. Ini, hemat saya, bukanlah periode waktu yang ideal bagi upaya penajaman kognitif, apalagi jiwa kompetitif.
Juara olimpiade akademik dan nilai rapor maksimal tidak tepat dijadikan sebagai sasaran pendidikan keluarga dan sekolah saat ini. Sebagai gantinya, yang perlu diantarkan ialah materi kecakapan hidup, yang lekat dengan pola hidup dan nilai kearifan yang menaungi anak sehari-hari. Tentu saja, kurikulum itu tidak hanya berbasis pada pengayaan individual, tetapi juga pada lingkup kolektif.
Sejak awal 2020 seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali anakanak, melalui masa darurat dan sulit. Anggaplah perbendaharaan ilmu pengetahuan akademik anakanak tidak dapat mencapai tahap idaman.
Namun, dengan pemenuhan hak hidup, hak sehat jiwa dan raga, serta hak pendidikan, satu asa tetap layak disemai, bahwa Indonesia di era pascapandemi kelak tetap akan berisikan anak-anak kreatif, yang penuh rasa percaya diri, serta memiliki daya lenting yang kukuh. Kemampuan bertahan menghadapi tantangan menjadi ciri kecerdasan dan kebersamaan dalam perilaku mereka sehari-hari.
Harapan terdalam saya tujukan kepada para kepala daerah dan para sahabat yang berkhidmat di dinas pendidikan seluruh Tanah Air: mohon hayati dan realisasikan surat edaran Mas Menteri Nadiem Makarim demi kebahagiaan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia.
Semoga.
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nadiem Makarim memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Ini merupakan kali pertama Nadiem dimintai keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Anang mengatakan, Kejagung sedang memproses red notice untuk Jurist, saat ini. Status buronan merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan red notice.
Perkara itu awalnya terkait pengadaan sistem Chromebook, dan Google Cloud.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved