Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
TIDAK tanggung-tanggung, dua peraturan pemerintah di masa pandemi tentang kawasan ekonomi khusus (KEK) diluncurkan. Pertama, PP No 1/2020 sebagai Perubahan atas PP Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Kedua, PP No 12/2020 sebagai Perubahan atas PP No 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.
KEK adalah kawasan yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, dan memperoleh fasilitas tertentu. Lokasi KEK dipersyaratkan terletak pada posisi yang dekat jalur perdagangan, atau pelayaran internasional, juga pada wilayah yang memiliki potensi sumber daya unggulan.
KEK dibentuk untuk satu atau beberapa zona. Zona tersebut ialah pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, industri kreatif, pendidikan, kesehatan, olahraga, jasa keuangan, dan/ atau ekonomi lain. Itu menunjukkan bahwa aturan ini mempersilakan pembangunan KEK secara luas, mengingat hamparan wilayah Indonesia yang terpapar jalur perdagangan dan pelayaran internasional sangatlah panjang. Daerah pedalaman juga punya kesempatan jika memiliki potensi sumber daya unggulan.
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha, meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, perizinan berusaha, dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya.
Fasilitas dan kemudahan kepabeanan meliputi pembebasan bea masuk dan pajak impor atas impor barang modal untuk pembangunan KEK. Bagi yang masih dalam tahap pembangunan, meliputi pembebasan bea masuk, pajak impor barang modal, dan pembebasan bea masuk, pajak impor, atas impor barang dan bahan untuk keperluan usaha.
Adapun bagi yang telah menyelesaikan tahap pembangunan, meliputi pembebasan atau penangguhan bea masuk, pajak impor, pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
Yang menarik ialah fasilitas pemodal asing, yang dapat memiliki properti. Mereka bisa diberikan hak pakai selama 30 tahun yang dapat diperbarui. Bahkan, bisa berbentuk hak milik untuk satuan rumah susun di atas hak pakai.
Tentang izin lingkungan yang sering menjadi penghambat pelaku usaha, khusus di KEK tidak diperlukan. Demikian pula izin mendirikan bangunan (IMB) tidak diperlukan. Dalam hal penetapan upah, KEK bisa menetapkan sendiri besarannya sesuai kesepakatan besama pelaku usaha dan buruh.
Tingkatkan daya saing
Semua kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada pengusaha dalam KEK akan berdampak pada pengurangan biaya yang akan meningkatkan daya saing. Belum lagi dengan adanya lokasi berdekatan, akan terjadi penyederhanaan proses transportasi dan penyimpanan.
Gudang-gudang dapat dikurangi dengan third party logistic mendirikan gudang integrasi (vendor manage inventory). Pabrikan juga dapat mengajak pemasoknya dari sisi hulu (inbound) mendirikan pabrik di dekatnya (in-plant factory).
Sebelum keluar kawasan sudah diintegrasikan proses pengirimannya pada lokasi cross-docking, yang akan menggabungkan barang yang akan dikirim ke wilayah yang sama. Dengan begitu, biaya pengiriman bisa dioptimalkan.
Secara alamiah, akan makin banyak KEK berikut pelaku usaha di dalamnya, serta migrasi besar-besaran pelaku usaha di luar KEK. Bagi masyarakat pecinta lingkungan, ini juga menjadi kabar baik karena memudahkan pengendalian dampak lingkungan. Dari sini dapat dilihat bahwa KEK menjadi peluang bagi perusahaan baru karena akan mendongkrak daya saing.
Sementara itu, ancamannya akan lebih mengarah ke petahana yang telanjur membangun di luar KEK, yang sudah sulit direlokasi ke KEK. Disinsentif secara alamiah ataupun secara terencana akan menimpa mereka karena pemerintah daerah sebagai pengatur regulasi tentu ingin supaya semua kegiatan ekonomi terpusat di KEK.
Fasilitas infrastruktur pun akan tercurah lebih banyak ke KEK. Semua ini akan menurunkan biaya di KEK. Itu sebabnya jauh-jauh hari pengusaha di luar KEK sudah perlu mengatur ancang-ancang strategi berintegrasi ke KEK, atau berkolaborasi dengan pemerintah daerah, atau dengan perusahaan lain untuk membangun sendiri KEK.
Hingga Februari 2020, sudah 15 KEK yang telah ditetapkan. Sebanyak 11 di antaranya sudah beroperasi. Berbagai bentuk project financing pun sedang dirancang, mengingat pembangunan KEK tidak murah, sementara dana pemerintah tersedot ke covid-19. Di sini kesungguhan pemerintah masih harus diuji dengan konsistensi aturan-aturan lanjutan.
Bagaimanapun kekhawatiran pada kebiasaan ganti pemerintah ganti kebijakan masih menghantui.
Berdasarkan tinjauan yang dilakukan, kebutuhan tenaga kerja di Kawasan Industri Kendal masih sekitar 37 ribuan orang. Bahkan, proyeksi kedepannya bisa mencapai 63 ribu tenaga kerja.
Fasilitas kawasan ekonomi khusus merupakan wujud nyata Bea Cukai untuk meningkatkan daya saing usaha, memacu iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
PRESIDEN Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (18/3).
Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, yang bertransformasi menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Rencananya, status tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat ini.
PERMINTAAN warga Pulau Serangan untuk membongkar pagar laut pelampung yang dipasang oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang menaungi Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Kura Kura Bali akhirnya dipenuhi.
Masyarakat Lombok percaya bahwa cacing laut atau nyale merupakan jelmaan legenda Putri Mandalika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved