Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Konsil Kedokteran Indonesia untuk Kesejahteraan Masyarakat

Leila Mona Ganiem Anggota KKI (2014-2020)
28/8/2020 03:05
Konsil Kedokteran Indonesia untuk Kesejahteraan Masyarakat
(Dok. Pribadi)

SEBAGAI salah satu indikator kesejahteraan, mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dan hak dasar warga negara yang diamanahkan dalam UUD Pasal 28H. Selanjutnya, Pasal 34 ayat 3 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Praktik kedokteran ialah inti dari berbagai kegiatan penyelenggaran upaya kesehatan. Sebagai captain of the team, dokter dan dokter gigi (tenaga medis) perlu memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang terus-menerus harus ditingkatkan mutunya, dibina dan diberi kepastian hukum atas praktik kedokteran yang mereka lakukan. Untuk itulah dibuat Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atas amanah UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004.

Tulisan ini merupakan bentuk tanggung jawab morel saya yang selama enam tahun (2014-2020) mengemban amanah sebagai wakil masyarakat di KKI dengan ikut memantau, memproduksi regulasi, dan membina tenaga medis di Indonesia. Saya akan berbagi beberapa hal dalam konteks aplikatif, bagaimana KKI menjalankan fungsinya untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Pertama, KKI ialah badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen. KKI yang bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara, mengawal stakeholder untuk memastikan bahwa dokter dan dokter gigi kita mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Independensi ini penting untuk menjaga kepercayaan profesional dari tenaga medis, mengupayakan kepatuhan tenaga medis pada disiplin kedokteran, dan hanya berorientasi pada kepentingan terbaik masyarakat yang dilayani. KKI juga menegakkan norma disiplin ketika ada pelanggaran.

Seorang dokter memiliki kewenangan untuk bertindak atas tubuh manusia. Dokter bisa meminta pasien membuka pakaiannya, bahkan melukai pasien (membedah) sebagai upaya penyembuhan. Praktik kedokteran tersebut ialah suatu ‘hak istimewa’, medical practice is not a right, but a priviledge, maka tidak semua lulusan fakultas kedokteran/kedokteran gigi otomatis dapat menyentuh tubuh manusia. Hanya lulusan FK/FKG, yang memiliki kompetensi kedokteran, disiplin ilmu yang mumpuni, beretika, dan telah bersumpah dokter yang boleh melakukan praktik kedokteran. Wujud usaha melindungi masyarakat, KKI menapis hanya dokter/dokter gigi yang memiliki kualifi kasi yang dimaksud di atas sajalah yang memperoleh ‘hak istimewa’ tersebut. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir tidak terjamin pelayanan kesehatannya karena hanya dokter yang dianggap kompetenlah yang bisa memperoleh surat tanda registrasi (STR) sebagai hak untuk melakukan praktik kedokteran.

Keberadaan KKI memberikan kesempatan pada masyarakat yang merasa dirugikan pelayanan kedokteran dalam konteks disiplin keilmuan kedokteran untuk mengadukan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), badan otonom di dalam KKI. Ketika ditemukan bukti bahwa seorang dokter dinilai tidak kompeten lagi dan membahayakan masyarakat, masyarakat ‘diamankan’ dari dokter tersebut. Semua itu dilakukan melalui proses penyelidikan yang independen oleh MKDKI. Metode ‘mengamankannya’ ialah dengan mencabut STR baik untuk sementara ataupun seumur hidup. Masyarakat perlu tahu bahwa dokter yang melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki STR, dapat berhadapan dengan isu pidana.

Kedua, mengingat pendidikan di FK/FKG perlu memiliki kepastian jaminan kualitas karena itu perlu penataan pendidikan secara komprehensif. Hasil dari proses pendidikan kedokteran, menurut UU No 20 Tahun 2013, ialah dokter dan dokter gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi.

Untuk memastikan tempat penempaan dokter dan dokter gigi benar-benar berkualitas, perlu dilakukan usaha sadar dan terencana yang dilakukan bersama-sama dengan stakeholder terkait. KKI bertugas mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Secara umum, pembentukan FK/FKG mensyaratkan bahwa sebuah fakultas kedokteran dan kedokteran gigi yang baik harus memiliki, di antaranya (1) standar pendidikan profesi yang berlaku, dengan kurikulum yang tepat; (2) dosen kompeten dengan jumlah yang cukup; (3) sarana pendidikan yang layak seperti ruang kuliah, ruang diskusi/ tutorial, ruang klinik, ruang dosen, ruang kemahasiswaan, lahan pendidikan kesehatan masyarakat, dan lain-lain dengan fasilitas yang memastikan proses pembelajaran berjalan lancar; (4) rumah sakit pendidikan khusus untuk proses belajar mahasiswa, tidak hanya bekerja sama dengan rumah sakit terdekat; (5) sumber pembiayaan yang transparan dan akuntabel.

Mengawal persyaratan di atas terpenuhi sangatlah penting. Tanpa penjagaan secara profesional, maka hasil tempaan berupa dokter/dokter gigi profesional seperti yang diharapkan di atas akan sulit tercapai dan bahkan dapat membahayakan masyarakat. Sebut saja data selama 2014- 2020, terdapat lebih dari 260 kasus pengaduan dari masyarakat ke MKDKI. Kelalaian medik tersebut menimbulkan kerugian psikis dan fi sik bagi korbannya. Karenanya, sangat wajar bila profesi kedokteran termasuk salah satu profesi yang punya regulasi paling tegas di dunia.

Ketiga, sebagai upaya menjaga mutu dan kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dokter perlu untuk terus belajar dan dibina. KKI bersama stakeholder melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dokter dengan tujuan melindungi masyarakat dari tindakan tenaga medis yang tidak kompeten. Seperti telah diuraikan di atas, masyarakat yang merasa tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dapat melaporkan ke MKDKI. Dengan demikian, ada kepastian hukum bagi masyarakat, dokter, dan dokter gigi karena semua proses peradilan di MKDKI dilakukan dengan sangat hati-hati.

Siapa saja anggota KKI? Sesuai undang-undang, mereka ialah wakil dari sejumlah unsur, yaitu organisasi profesi kedokteran dan kedokteran gigi; asosiasi institusi pendidikan kedokteran dan kedokteran gigi; kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi; asosiasi rumah sakit pendidikan; tokoh masyarakat; Kementerian Kesehatan dan Kemendikbud.

Berdasarkan pengalaman yang sangat berharga mewarnai profesi kedokteran, saya meyakini, agar hanya kepentingan terbaik masyarakatlah yang menjadi panglima dalam KKI menjalankan tugas dan fungsinya, perwakilan yang berada di KKI haruslah benar-benar merupakan orangorang yang memiliki dedikasi, kompetensi, dan independensi yang baik.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik