BULAN Juni yang menjadi masa transisi menuju fase normal baru selama masa pandemi covid-19 telah berlalu. Kehidupan ekonomi dan pusat-pusat kegiatan kembali dibuka, dan masyarakat mulai terbiasa dengan tatanan hidup yang baru yang lebih berhati-hati, menghindari berkumpul dalam jumlah besar, menjaga kebersihan individu, hingga menggunakan atribut-atribut pendukung untuk melindungi diri seperti masker, hand sanitizer, dan pelindung wajah. Tujuannya tentu saja meminimalkan risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan tubuh.
Dalam dunia kesehatan, pengurangan risiko ini sudah sejak lama dikenal secara luas. Istilah terkini yang sering kali dipakai adalah harm reduction atau pengurangan bahaya. Paradigma baru ini muncul karena adanya pergeseran pola penyakit, atau transisi epidemiologi. Penyakit menular (infeksi) masih menjadi salah satu isu kesehatan masyarakat teratas di Indonesia.
Dalam 20-30 tahun terakhir terjadi juga peningkatan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) yang signifikan. Akibatnya, Indonesia menanggung beban ganda dengan kasus penyakit menular yang masih tinggi, seperti malaria, demam berdarah, tuberkulosis. PTM yang turut meningkat pesat, antara lain keganasan (kanker), gangguan metabolik dan penyakit degeneratif, umumnya disebabkan adanya perubahan gaya hidup.
Di sinilah metode harm reduction dapat memainkan peran sentral dalam upaya menekan angka PTM. Berbeda dengan penyakit infeksi yang sebagian besar bersifat akut, hampir semua PTM bersifat kronis. Akut artinya rentang waktu (disebut temporalitas) antara pajanan dengan munculnya gejala sakit sangat singkat; bisa dalam hitungan detik, menit, jam atau paling lama satu (1) minggu. Sementara pada penyakit kronis temporalitasnya sangat lama, bisa dalam hitungan bulan bahkan tahun. Penyakit kanker, jantung koroner, stroke, akan bermanifestasi setelah terjadi pajanan dalam jangka waktu lama terhadap eksposur tertentu. Oleh karenanya, metode pengurangan risiko pada penyakit infeksi dan PTM pun jelas membutuhkan pendekatan yang berbeda.
Jika dikaitkan dengan pandemi covid-19, kita juga melihat ada upaya masif harm reduction melalui kampanye jaga jarak, cuci tangan secara berkala, serta memakai masker. Namun, metode-metode harm reduction yang lazim di masyarakat saat ini masih cenderung digunakan untuk mengatasi penyakit menular saja. Padahal, konsep tersebut dapat diterapkan pada berbagai bidang.
Cara pandang baru
Untuk bisa menyusun metode harm reduction yang tepat guna, perlu dipahami dulu bahwa tujuan dari harm reduction bukanlah mengeliminasi faktor-faktor risiko tadi. Sebab, semua bahan kimia yang terserap dalam tubuh pada dasarnya adalah racun, bahkan bahan kimia esensial yang dibutuhkan tubuh seperti beberapa logam (Fe, Mn, Co, Ca). Dosis dari bahan kimia tersebutlah yang nantinya akan menentukan kadar bahaya serapan bagi tubuh.
Alih-alih menjadi obat atau asupan yang bermanfaat bagi tubuh, serapan bahan kimia berlebih pada tubuh malah dapat menjadi racun. Bahkan kandungan bahan kimia pada material yang dianggap paling tidak berbahaya sekalipun, seperti air ataupun oksigen, dosis yang kurang tepat bisa membahayakan jiwa. Orang bisa meninggal karena water intoxication atau oxygen intoxication. Sebaliknya orang bisa mati jika kurang air atau oksigen. Hiperoksia atau hipoksia, hiperhidrasi atau dehidrasi, adalah keadaan-keadaan yang mengancam jiwa.
Kompleksitas dari metode harm reduction, baik penerapannya pada PTM maupun sektor-sektor lain nonkesehatan, membutuhkan upaya yang lebih terintegrasi dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan termasuk pemerintah. Di luar negeri, sebagai contoh, Pemerintah Jepang menggunakan pendekatan harm reduction guna memecahkan masalah obesitas dalam dunia modern dengan memperkenalkan label tokuho pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Keberadaan label ini kemudian memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk memilih produk yang lebih baik bagi dirinya.
Ini sama halnya dengan Pemerintah Hong Kong, yang pembuatan kebijakannya mengandalkan pendekatan pragmatis, berbasis sains untuk mendorong perokok menjauh dari tembakau yang dibakar dan beralih ke produk alternatif bebas asap.
Di Indonesia, kita mulai akrab dengan produk-produk berkonsep harm reduction, seperti susu rendah lemak dan rendah kalori (glukosa), penggunaan kemasan berbahan daur ulang yang aman untuk lingkungan, produk tembakau alternatif yang berbeda dengan rokok konvensional, dan penggunaan energi terbarukan untuk pembangkit listrik. Hal utama yang diperlukan berikutnya adalah mengedukasi masyarakat tentang pilihan-pilihan berisiko minimal yang tersedia. Selain itu pemerintah juga perlu merancang regulasi dan aturan yang mendorong konsumen untuk memahami pilihan yang ada, dan bukan serta merta menarik suatu produk dari pasaran karena akan ada faktor risiko di dalamnya.
Ketika masyarakat menyadari adanya pilihan-pilihan tersebut, mereka dapat mengambil keputusan sadar terkait kesehatan mereka. Itulah mengapa momentum ini tak boleh disia-siakan para pemangku kepentingan; kita perlu melakukan lebih banyak penelitian ilmiah terkait konsep harm reduction, dengan menjadikan masyarakat sebagai subjek utama.
Kampanye Germas (Gerakan Masyarakat Sehat) memang sebuah inisiatif yang baik. Namun, sepertinya belum menuai hasil yang efektif. Gagasan tokuho seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Jepang dapat menjadi contoh yang baik penerapan metode harm reduction yang efektif.
Harus diakui bahwa perubahan tidaklah semudah pemaparan teori. Namun, dalam keadaan kadar yang penuh tekanan, kita perlu bertindak cepat dan responsif terhadap tantangan jika kita ingin bertahan hidup. Bukti ilmiah harus menjadi dasar untuk pembuatan kebijakan (ex-ante) dan bukan hanya menjadi pembenaran (ex-post) bagi kepentingan lain di luar sana.