Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Iuran Untuk Keberlanjutan JKN-KIS

Nila F Moeloek – Menteri Kesehatan RI
14/9/2019 12:15
Iuran Untuk Keberlanjutan JKN-KIS
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek(MI/Rommy Pujianto)

PERBINCANGAN mengenai akan naiknya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan menjadi sorotan dalam beberapa minggu terakhir. Masyarakat mempunyai pendapat beragam tentang hal ini, ada yang setuju dan ada juga yang menolak.

Jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan pada hakikatnya adalah mengonversi risiko sakit menjadi biaya. Besar biaya sepenuhnya bergantung pada seberapa besar manfaat yang dijaminkan serta keadaan tingkat kesehatan masyarakat. Semakin luas lingkup manfaat yang dijaminkan dan semakin besar masalah kesehatan yang dihadapi, maka semakin besar pula lah biaya yang diperlukan.

Dalam prinsip asuransi sosial, perkiraan total kebutuhan biaya itu lah yang kemudian ditanggung-rentengkan masyarakat dalam bentuk iuran. Di Indonesia, kepesertaan asuransi sosial berupa program JKN bersifat wajib dan semua peserta berkontribusi. Bedanya, mereka yang miskin dan tidak mampu kontribusinya ditanggung negara sedangkan mereka yang mampu membayar iuran sendiri (Peserta Bukan Penerima Upah) atau bersama-sama dengan pemberi kerjanya (Pekerja Penerima Upah).

Persoalan Pokok

Agar dana jaminan sosial (DJS) program JKN-KIS berkelanjutan (secara finansial), maka pendapatan iuran harus lah lebih besar dari pengeluaran biaya manfaat. Sedangkan pengeluaran DJS untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit dipengaruhi oleh besaran tarif pelayanan kesehatan dan efisiensi dari hasil pengendalian.

Pendapatan iuran yang lebih besar dari pengeluaran biaya manfaat memungkinkan BPJS Kesehatan terhindar dari defisit, mampu membayar klaim pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan dan mempunyai dana cadangan. Sayangnya, kondisi ideal tersebut belum dapat dicapai dalam enam tahun implementasi JKN, pendapatan iuran masih lebih kecil dari pengeluaran untuk biaya manfaat.

Sementara di satu sisi, dengan paket manfaat (benefit package) yang amat paripurna program JKN-KIS harus menghadapi beban biaya amat besar akibat perubahan pola penyakit yang didominasi oleh penyakit tidak menular. Belum lagi data sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bermasalah, ketidaksesuaian kelas rumah sakit, dan dugaan fraud pada fasilitas kesehatan pun turut membebani.

Ketidakseimbangan pembiayaan itu telah menyebabkan defisit DJS terus membengkak dari Rp1,9 triliun (2014),  Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016),  Rp13,8 triliun (2017), dan   Rp19,4 triliun (2018).

Dalam kondisi itu, sesuai regulasi, ada 3 pilihan intervensi dan kombinasinya yang bisa dilakukan. Pertama, mengurangi manfaat pertanggungan terutama pada manfaat yang secara signifikan dapat mengurangi biaya, seperti contohnya tindakan pada penyakit jantung, gagal ginjal dan kanker. Kedua, pemerintah memberikan dana tambahan. Ketiga, pemerintah menaikkan iuran agar pendapatan dan biaya menjadi seimbang.

Intervensi terhadap defisit yang selama ini dipilih pemerintah bukan mengurangi manfaat JKN-KIS yang paripurna sebagaimana diamanatkan Undang-Undang, karena hal itu akan berdampak kepada terhentinya pelayanan bagi mereka yang selama ini membutuhkan pelayanan tersebut atau akan membebani masyarakat dengan pembiayaan yang dibayarkan dari kantongnya sendiri terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Intervensi yang dipilih adalah adalah memberikan dana tambahan yang jumlahnya Rp5 triliun (2015), Rp6,8 triliun (2016), Rp3,6 triliun (2017), dan Rp10,3 triliun (2018).

Akan tetapi, langkah ini belum menyelesaikan masalah karena dana tambahan tersebut sifatnya mengatasi gangguan arus kas DJS BPJS Kesehatan, sementara masalah mendasarnya adalah ketidakseimbangan antara biaya manfaat per orang per bulan (POPB) dibandingkan dengan pendapatan iuran yang diterima POPB. Sehingga selisih kesenjangan ini akan kembali terakumulasi meski telah dilakukan intervensi dengan dana tambahan.   

Karena itu koreksi fundamental yang akan dilakukan Pemerintah melalui penyesuaian iuran yang diiringi dengan dana tambahan Pemerintah adalah suatu keniscayaan yang dimaksudkan agar terjadi keseimbangan antara pendapatan iuran POPB dengan biaya manfaat POPB serta  menghindarkan BPJS Kesehatan dari kondisi defisit DJS sehingga keberlanjutan JKN-KIS akan terjamin serta memungkinkannya ruang-ruang pengembangan JKN-KIS. Penyesuaian iuran ini tentu menuntut partisipasi tambahan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

Pelayanan kesehatan

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN-KIS semestinya tidak terbelenggu oleh ketidakpastian pembiayaan sehingga  akses dan ekuitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu bisa terwujud.

Namun, kondisi defisit DJS kini telah berdampak signifikan terhadap kesinambungan pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Operasional rumah sakit terganggu sehingga pelayanan kepada peserta JKN pun terganggu. Banyak rumah sakit menunda kewajiban internalnya, seperti membayar jasa medik tenaga kesehatan, maupun kewajiban eksternal seperti membayar obat dan alat kesehatan, logistik, juga makanan pasien kepada penyedia. Bahkan beberapa rumah sakit terang-terangan menyatakan jika kondisi ini terus berlangsung, mereka hanya akan sanggup bertahan dalam memberikan pelayanan kesehatan paling lama dua atau tiga bulan ke depan. Jika hal ini terjadi maka masyarakat khususnya peserta JKN-KIS yang akan dirugikan.

Sebaliknya, apabila fasilitas kesehatan sudah dapat dibayar tepat waktu dan jumlahnya, penyedia layanan kesehatan harus memperbaiki pelayanannya. Perbaikan pelayanan yang bisa dan perlu dilakukan antara lain mengembangkan teknologi informasi yang andal untuk mengurangi antrean pelayanan, menyediakan ruang perawatan, memperbaiki sistem rujukan, memperlakukan peserta JKN dan non-JKN secara setara, tidak menoleransi terjadinya pungutan tambahan biaya pada pasien peserta JKN sepanjang pelayanan tersebut tercakup dalam manfaat JKN, mematuhi jadwal pelayanan peserta JKN, termasuk menindaklanjuti keluhan peserta secara cepat.

Pentingnya keberlanjutan

Terlepas dari berbagai kekurangan yang ada, JKN-KIS telah memberi manfaat yang luas kepada masyarakat, terutama yang miskin dan tidak mampu. Sejak dilaksanakan tahun 2014, JKN-KIS telah dimanfaatkan jutaan masyarakat. Tahun 2018 tercatat sebanyak 147,4 juta kunjungan ke 23.075 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), serta 76,8 juta kunjungan rawat jalan dan 9,7 juta kunjungan rawat inap ke 2.453 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Jumlah peserta yang sekarang mencapai 223,3 juta jiwa menggambarkan besarnya cakupan masyarakat yang terlindungi oleh program JKN-KIS. Koreksi fundamental dengan menyesuaikan iuran, yang saat ini membutuhkan dukungan masyarakat, merupakan bagian penting untuk memastikan keberlangsungan perlindungan terhadap ratusan jiwa peserta JKN-KIS tersebut.

JKN-KIS merupakan pilar penting dalam pembangunan kesehatan. Dalam sistem kesehatan, JKN-KIS merupakan subsistem pembiayaan kesehatan yang bersama subsistem lainnya berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif yang berkualitas. Dengan besaran iuran yang sesuai aktuaria diharapkan kondisi finansial penyedia layanan kesehatan tidak terganggu sehingga sistem kesehatan pun dapat berjalan baik dan bisa mencapai tujuan cakupan kesehatan semesta (universal health coverage/ UHC).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik