Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
FASE Grup Liga Tiga El Tari Memorial Cup 31 Lembata berakhir, Jumat (16/9). Sebanyak 16 tim melaju ke babak knock out 16 besar.
Di grup A, ada Manggarai Timur tersingkir setelah mengoleksi nilai 1, di Grup B, Bintang Timur gugur dengan mengoleksi nilai 1, di Grup C,
Persisteng Sumba Tengah gagal melaju setelah mengoleksi nilai 2, di Grup D TTU gugur dengan nilai 0, di grup E, Kupang tersingkir dengan nilai 3 dan grup F, Nagekeo tersingkir dengan nilai 1.
Sementara itu, enam jawara grup melaju ke babak 16 besar yakni, PSN
Ngada dengan koleksi nilai 9. Nilai penuh diraih PSN Ngada, setelah
mencatatkan kemenangan di tiga laga awal di fase grup. Tim yang di besut Pelatih Kepala Kletus M Gabhe ini tidak pernah kalah di setiap laga.
Selain itu Persebata menjadi Jawara Grup B, dengan mengoleksi nilai 7,
jawara Grup D Persewa Waingapu juga mengoleksi nilai 7.
Persami Maumere menjadi jawara grup A, dengan nilai 6, nilai yang sama
diraih Perseftim Flores Timur yang melaju ke babak 16 besar sebagai
Runner up grup.
Jawara grup lainnya yang bertengger di puncak klasemen pada akhir fase
grup dengan nilai 5, yakni Perse Ende jawara grup E, dan Perss Soe
jawara Grup C.
Wakil Sekretaris Asprov PSSI NTT, Pieter Arnold Fomeni menjelaskan, pada babak 16 besar, runner up grup dan tiga terbaik grup juga ikut bertarung pada fase knock out. Persab Belu, PS Malaka, PSKK Kota Kupang, Perserond dan Putra Oesao melaju ke babak 16 besar melalui peringkat tiga terbaik di grup. Runner up Grup Lolos ke babak 16 besar
Platina FC Kupang, Nirwana FC Nagekeo, Sabu Raijua, Persim Manggarai dan Kristal FC Kupang, melaju ke babak 16 besar sebagai runner up atau juara dua grup.
Babak knock out 16 besar Liga Tiga El Tari Memorial Cup 31 di Lembata,
akan berlangsung pada Senin, 19 September 2022. (N-2)
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved