Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
GELARAN Pekan Olahraga Nasional (PON) XX telah diselenggarakan selama dua minggu terakhir ini, sehingga telah ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang menyelesaikan seluruh pertandingannya, dan para atletnya sudah bisa kembali ke daerahnya masing-masing.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, terutama agar tidak terjadi kenaikan kasus Covid-19, baik di Papua sendiri maupun di daerah asal atlet, Pemerintah menyiapkan dan terus mengevaluasi mekanisme kepulangan Atlet, Pelatih dan Ofisial ke daerah masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang jugaKetua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), memimpin pembahasan evaluasi pengaturan protokol kesehatan untuk kepulangan para Peserta PON XX Papua.
Airlangga juga secara khusus telah meminta kepada Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda Olahraga dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para Peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021 mendatang.
“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar Covid-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah Penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” ungkap Airlangga dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan PON XX 2021, secara virtual, di Jakarta, Minggu (10/10).
Mekanisme kepulangan atlet dan offisial yang telah ditetapkan Pemerintah yakni mereka harus melaksanakan Tes PCR sejak dari keberangkatan (sebelum penerbangan) dari Papua, dan melakukan lagi Tes PCR setelah tiba di Bandara di daerahnya. Mereka juga harus menjalankan Karantina Mandiri selama 5 hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh Pemda masing-masing.
Namun, apabila Pemda tidak menyediakan, maka Satgas Covid-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.
Baca juga : DKI dan Jatim Buka Keran Emas di Loncat indah
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para Peserta PON tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan segera melakukan reviu kembali dan revisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19, sehingga bisa diberlakukan mulai hari Selasa 12 Oktober lusa.
Airlangga pun menekankan agar Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI/ Polri, serta Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober. Terutama pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau suporter, seperti Sepak Bola, Basket, Tinju, dan Voli, khususnya pertandingan final cabor Sepak Bola.
“Terkait pertandingan-pertandingan (tersisa) harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan prokesnya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi. Dikarenakan dalam 1 kamar diisi beberapa orang atlet, maka jika ada salah satu yang terpapar, harus segera ditempatkan ke lokasi isolasi terpusat, dan teman-teman sekamarnya juga segera dites dan dilakukan tracing kontak erat,” tutup Airlangga.
Sebagai informasi, per 9 Oktober 2021, jumlah atlet yang terkonfirmasi Covid-19 di gelaran PON XX sebanyak 43 atlet dengan tambahan kasus 2 orang pada 9 Oktober, sehingga total terdapat 45 atlet atau sekitar 0,45% dari total atlet dan official sebanyak 10.066 orang.
Sebanyak 34 atlet menjalani perawatan di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke. Sementara 9 orang lainnya sudah dinyatakan sembuh.
Lalu, ada 16 cabor (dari total 37 cabor) yang terdapat kasus Covid-19 dari atlet atau official-nya yakni Sepatu Roda, Bermotor, Cricket, Panahan, Catur, Taekwondo, Tennis, Judo, Softball, Sepak Bola, Sepak Takraw, Basket, Futsal, Wushu, dan Anggar.
Kalau dilihat dari asal daerahnya, ada dari 15 Provinsi (dari 34 Provinsi) yakni Jateng, Bali, Jambi, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Jatim, Maltara, Kaltim, NTB, Sumut, Kaltara, Riau, Kalteng, dan Jabar. (OL-7)
Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security, Dicky Budiman, mengatakan bahwa sebetulnya hal tersebut tidak mengagetkan karena covid-19 kini sudah menjadi endemi.
Berikut adalah 8 langkah pencegahan Covid-19 yang perlu diterapkan masyarakat untuk memutus rantai penularan virus:
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 28 Mei lalu mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
PENGURUS IAKMI dr Iqbal Mochtar mengatakan peningkatan kasus covid-19 di berbagai negara, termasuk Indonesia, saat ini belum sampai pada level mengkhawatirkan.
"Angka ini menunjukkan penurunan yang signifikan dibandingkan dengan puncak wabah tahun ini,"
Kasus itu diduga melibatkan oknum pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Papua langsung maupun tidak langsung.
Meskipun sudah melakukan upaya hukum, proses persidangan masih berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian yang jelas.
Julita berharap agar penyelesaian kasus ini memiliki titik terang.
"Saya kira desertasi ini luar biasa untuk kebangkitan olahraga di Papua. Bahkan saya langsung tanyakan langkah konkretnya untuk ke depan."
utang Pemerintah kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah
Pesepak bola asal Merakuke, Papua, itu dikontrak selama tiga tahun dan menjadi pemain baru kelima Macan Kemayoran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved