Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Piala Dunia U-20 Ditunda, Kemendagri Ingatkan Soal Anggaran

Indriyani Astuti
29/12/2020 08:34
Piala Dunia U-20 Ditunda, Kemendagri Ingatkan Soal Anggaran
Foto udara renovasi Stadion Kapten I Wayan Dipta yang rencananya akan digunakan sebagai venue Piala Dunia U-20 2021 di Bali(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori menyampaikan alasan terkait penundaan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 World Cup 2021 yang rencananya diselenggarakan di Indonesia.

Ia menjelaskan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) yang meminta ditundanya pelaksaan ajang sepak bola tersebut. Namun, Hudori menjelaskan sejauh ini belum ada surat dari FIFA.

"Sebagai dasar penyusunan peraturan secara resmi, dasar pemerintah pusat tentang penundaan penyelenggaraan FIFA, ini penting," kata Hudori seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemendagri, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan renovasi pembangunan fasilitas olahraga dapat terus dilanjutkan meskipun ada penundaan penyelenggaraan event internasional tersebut menjadi 2023.

"Karena prinsipnya olahraga ini dapat digunakan untuk event-event olahraga selain piala dunia 2021," jelasnya.

Baca juga: Persiapan PD U20 Masih On The Track

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 dan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup, perlu melakukan perubahan atau penyesuaian sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hudori mengingatkan pentingnya menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran saat melakukan renovasi fasilitas atau venue olahraga penting dilakukan antar lain dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan seperti Inspektorat atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Dengan demikian, penyelewengan anggaran dapat dihindari dan pengelolaan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan aturan.

"Pemerintah daerah dapat melakukan serangkaian persiapan maksimal dan ini telah menelan biaya merenovasi sejumlah stadion yang disiapkan sebagai venue. Dibutuhkan satu bentuk transparansi dan akuntabilitas, maka pemda dapat mereview kembali anggaran dan juga dapat dilakukan koordinasi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik