Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Takut Dicap Sering Libur, Penajam Paser Utara Tolak WFH

Ervan Masbanjar
04/4/2026 11:07
Takut Dicap Sering Libur, Penajam Paser Utara Tolak WFH
ASN di lingkungan Pemkab PPU telah terbiasa dengan pola kerja lima hari sehingga penerapan sistem baru membutuhkan penyesuaian, terutama dalam pelayanan dan pengawasan kerja.(MI)

BUPATI Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Mudyat Noor menegaskan pemerintah daerah belum akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut Mudyat, karakter pelayanan di daerah berbeda dengan instansi pemerintah pusat maupun provinsi, sehingga penerapan WFH perlu dipertimbangkan secara matang.

“Kalau WFH di daerah seperti Kabupaten PPU mungkin berbeda, karena kita langsung berhadapan dengan masyarakat. Jangan sampai nanti dikatakan ASN sudah mendapatkan gaji besar tetapi kebanyakan libur walaupun bekerja dari rumah,” tegasnya, Sabtu (4/4), kepada Media Indonesia.

Ia menuturkan penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU masih akan dikaji lebih lanjut. Hal ini karena aparatur pemerintah daerah menjalankan pelayanan publik secara langsung dan intensif kepada masyarakat.

“Ya kita kaji dulu, soalnya di daerah proses pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara langsung berhadapan. Tentu berbeda dengan pusat dan provinsi yang sifatnya lebih banyak koordinasi dan administrasi,” tuturnya.

Mudyat menilai kondisi tersebut juga dialami sejumlah kabupaten dan kota lain yang belum menerapkan WFH karena dikhawatirkan dapat menurunkan optimalisasi pelayanan publik.

“Sama seperti daerah lain, kita akan mengkaji sektor-sektor mana yang dapat menerapkan kebijakan pemerintah sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Instansi Pemerintah,” ungkapnya.

Seorang ASN Pemkab PPU, Ari, menilai kebijakan WFH belum tentu efektif karena berpotensi memengaruhi kinerja serta pengawasan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya khawatir kinerja ASN tidak berjalan maksimal dan pengawasan menjadi tidak optimal apabila dilakukan WFH meskipun hanya setiap hari Jumat,” jelasnya.

Ia juga pesimis program kemasyarakatan dapat berjalan sesuai target apabila kebijakan tersebut dipaksakan.

“Kami justru bingung, kalau kerja di rumah harus seperti apa dan apakah menjamin pekerjaan berjalan efektif,” sebut Ari.

Menurutnya, alasan penerapan WFH untuk penghematan anggaran operasional dinilai kurang tepat. Pasalnya, Pemkab PPU selama ini telah melakukan efisiensi belanja pegawai maupun operasional kantor.

Selain itu, kondisi wilayah PPU dinilai berbeda dengan kota besar yang memiliki fasilitas pendukung kerja jarak jauh. Di sejumlah wilayah, fasilitas masih terbatas sehingga kehadiran langsung ASN tetap dibutuhkan masyarakat.

“Kami harus menjangkau masyarakat di pelosok untuk memberikan pelayanan. Tentu sulit melakukan penghematan bahan bakar minyak karena itu menjadi kebutuhan operasional kerja ASN,” tegasnya.

Senada, pegawai Pemkab PPU lainnya, Yanti, menilai penerapan WFH kurang tepat diterapkan di daerah tersebut. Ia bahkan khawatir kebijakan itu justru menurunkan disiplin kerja ASN.

“Sudah jadi rahasia umum ada pegawai yang kerap datang terlambat. Ada juga yang setelah absen masuk kemudian pergi dan kembali hanya untuk absen pulang. Jika kerja di rumah, saya pesimis ASN bisa bertugas maksimal,” tuturnya.

Ia menambahkan, ASN di lingkungan Pemkab PPU telah terbiasa dengan pola kerja lima hari sehingga penerapan sistem baru membutuhkan penyesuaian, terutama dalam pelayanan dan pengawasan kerja.

“Bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung seperti kesehatan dan kependudukan, mereka sudah terbiasa tetap bertugas meskipun sektor lain libur. Tetapi untuk sektor pendidikan tentu akan berdampak pada peserta didik,” pungkasnya. (EM/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya