Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Jumat Hening Serentak di Labuan Bajo dan Ruteng, Aktivitas Dibatasi saat Jumat Agung

Marianus Marselus
31/3/2026 17:00
Jumat Hening Serentak di Labuan Bajo dan Ruteng, Aktivitas Dibatasi saat Jumat Agung
Ilustrasi(Dok Istimewa)

PELAKSANAAN Jumat Agung pada 3 April 2026 di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat dan Kota Ruteng Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan diwarnai pembatasan aktivitas masyarakat melalui program Silentium Magnum atau Jumat Hening, yang diterapkan dengan pola berbeda di masing-masing wilayah.

Di Labuan Bajo, program ini kembali diterapkan untuk kedua kalinya sebagai bagian dari pengaturan aktivitas masyarakat selama perayaan keagamaan sekaligus upaya membangun kesadaran lingkungan.

Kebijakan tersebut mengatur pembatasan aktivitas, terutama kendaraan bermotor, dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–11.00 Wita dan 14.00–18.00 Wita. Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat diimbau mengurangi mobilitas, menekan aktivitas yang menimbulkan kebisingan, serta lebih mengutamakan berjalan kaki.

Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, menyatakan bahwa program ini tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari langkah kecil untuk menekan polusi dan menjaga lingkungan hidup.

“Kita mulai dari hal kecil untuk masa depan yang lebih baik. Ini untuk masa depan kita, untuk anak cucu kita. Mari kita mulai dari hal kecil ini,” ujar Edistasius Endi, dikutip dari Detikbali, Rabu (18/3/2026).

Ia menambahkan, pengaturan waktu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan seluruh umat beragama. Jeda pada pukul 12.00–14.00 Wita disiapkan untuk pelaksanaan salat Jumat, sementara waktu lainnya memberi ruang bagi umat Kristiani menjalankan rangkaian ibadat Jumat Agung di gereja.

“Semangat utama program ini adalah mengurangi penggunaan kendaraan, termasuk dengan berjalan kaki ke tempat ibadah,” katanya.

Kesepakatan Lintas Sektor

Pemerintah daerah menegaskan bahwa Silentium Magnum merupakan hasil kesepakatan bersama berbagai pihak, bukan kebijakan sepihak. Kesepakatan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, lembaga peradilan, tokoh agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Menurut Edistasius Endi, seluruh pihak yang terlibat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini sebagai bentuk komitmen kolektif dalam menjaga lingkungan dan ketertiban sosial selama perayaan keagamaan.
Program ini juga diharapkan memberi “waktu istirahat” bagi lingkungan dari aktivitas kendaraan, sekaligus menciptakan suasana kota yang lebih tenang, tertib, dan kondusif.

Keterlibatan Sektor Pariwisata

Sebagai destinasi pariwisata prioritas nasional, Labuan Bajo menjadi lokasi implementasi kebijakan yang tidak hanya menyentuh masyarakat lokal, tetapi juga wisatawan dan pelaku usaha pariwisata.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores menyebutkan bahwa pelaksanaan Silentium Magnum melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri pariwisata, dalam pengaturan aktivitas selama periode tersebut.

Pada tahun kedua pelaksanaannya, fokus diarahkan pada penguatan koordinasi lintas sektor serta penyesuaian operasional wisata, termasuk aktivitas tur, transportasi, dan layanan hospitality, agar tetap selaras dengan suasana hening yang ditetapkan.

Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengaturan kegiatan selama Tri Hari Suci Paskah di kawasan tersebut, yang setiap tahunnya menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kebijakan Kota Ruteng

Sementara di Kota Ruteng, tujuh paroki di kota tersebut mengeluarkan seruan Silentium Magnum dengan durasi lebih panjang, yakni selama 12 jam penuh dari pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.

Seruan tersebut dituangkan dalam surat bersama bernomor 010/PAN-PAS/PSVC/III/2026 yang ditujukan kepada umat Katolik dan masyarakat umum. Tujuh paroki yang terlibat antara lain Paroki Santo Vitalitas Cewonikit, Katedral Ruteng, Paroki Santo Mikhael Kumba, Paroki Kristus Raja Mbaumuku, Paroki Santo Fransiskus Asisi Karot, Paroki Ekaristi Kudus Redong, dan Paroki Santo Nikolaus Golo Dukal.

Dalam seruan tersebut, masyarakat diminta menghentikan sementara aktivitas yang berpotensi mengganggu kesakralan peringatan wafat Yesus Kristus. Pembatasan mencakup penghentian penggunaan kendaraan bermotor, penutupan toko dan warung, serta larangan membunyikan musik.

Selain itu, umat juga diarahkan untuk memusatkan kegiatan rohani seperti lamentasi dan Jalan Salib di kawasan Natas Labar Motang Rua.

Pengaturan Aktivitas dan Respons Sosial

Pelaksanaan Jumat Hening di dua wilayah ini menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam durasi dan tingkat pembatasan, namun memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ruang refleksi religius sekaligus ketenangan sosial.

Di Manggarai Barat, pendekatan dilakukan melalui pembagian waktu agar tetap memberi ruang bagi aktivitas penting, termasuk ibadah agama lain dan kebutuhan dasar masyarakat. Sementara di Ruteng, pendekatan yang diambil lebih ketat dengan penghentian aktivitas selama satu hari penuh.

Kebijakan ini menuntut adaptasi dari masyarakat, pelaku usaha, hingga wisatawan, terutama dalam mengatur mobilitas dan aktivitas harian. Pemerintah daerah berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memastikan pelaksanaan berjalan tertib.

Harapan dan Dampak

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menilai program ini sebagai langkah awal membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya lingkungan yang bersih dan minim polusi. Selain itu, program ini juga dipandang sebagai upaya memperkuat identitas daerah yang mengedepankan harmoni antara aktivitas pariwisata dan nilai-nilai spiritual.

Dengan pelaksanaan tahun kedua ini, Silentium Magnum diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi juga model pengelolaan ruang publik berbasis kolaborasi lintas sektor di daerah destinasi wisata. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya