Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menilai kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan maksimal 1.000 orang per hari ke Taman Nasional Komodo berpotensi berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan meskipun kebijakan tersebut kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap mencermati implikasi ekonomi yang ditimbulkan. Khususnya terhadap sektor pariwisata yang menjadi penopang utama PAD.
“Kami menghormati kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan. Tetapi kami juga melihat ada potensi dampak terhadap pendapatan daerah,” ujar Endi.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penetapan kuota kunjungan, namun memiliki tanggung jawab terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan kinerja fiskal daerah.
“Kewenangan ada di pemerintah pusat, tetapi dampaknya dirasakan di daerah. Ini yang menjadi perhatian kami,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan memantau implementasi kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap pendapatan daerah.
“Kami akan melihat bagaimana perkembangan di lapangan, terutama terkait dampaknya terhadap PAD dan ekonomi masyarakat,” ujar Endi.
Di tingkat legislatif, DPRD Manggarai Barat juga menyoroti potensi penurunan PAD akibat kebijakan tersebut. TN Komodo merupakan destinasi unggulan pariwisata Labuan Bajo, jika kebijakan pembatasan kunjungan wisata akan memberikan signifikan bagi pendapatan daerah.
“Selama ini gencar melakukan promosi wisata Labuan Bajo dengan target 1 juta pengunjung, tapi pengunjung ke TN Komodo dibatasi, ini akan berdampak signifikan, ada potensi penurunan PAD jika jumlah kunjungan dibatasi,” ujar Ketua DPRD Manggarai Barat, Benediktus Nurdin.
Kebijakan pembatasan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo sebelumnya telah melalui masa uji coba pada Januari hingga Maret 2026 sebelum diberlakukan secara penuh mulai 1 April 2026. (MM/E-4)
PEMBATASAN kunjungan 1.000 wisatawan per hari ke Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku April 2026 menuai protes dari pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KEMENTERIAN Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) resmi membatasi kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo maksimal 1.000 orang per hari.
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
BALAI Taman Nasional (TN) Komodo memastikan seluruh aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditutup sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved