Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kehutanan Republik Indonesia melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) resmi membatasi kunjungan wisatawan ke Taman Nasional (TN) Komodo maksimal 1.000 orang per hari. Kebijakan pembatasan wisatawan tersebut berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah strategis menjaga daya dukung kawasan, di tengah lonjakan kunjungan wisata yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, mengatakan penerapan kebijakan ini telah melalui kajian sejak 2018 oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra bersama World Wide Fund for Nature (WWF). Hasil kajian menunjukkan daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo mencapai sekitar 366.108 pengunjung per tahun, dengan rincian di antaranya Pulau Komodo 187.245 orang, Padar Selatan 17.885 orang, dan Loh Buaya 44.165 orang per tahun.
Sebelum diberlakukan secara resmi, BTNK telah melakukan sosialisasi sejak pertengahan tahun lalu dan melakukan uji coba selama tiga bulan.
“Penerapan kebijakan ini diawali dengan masa uji coba pada Januari hingga Maret 2026. Selama periode itu kami melakukan simulasi pengaturan kuota dan distribusi kunjungan,” ujarnya.
Data BTNK menunjukkan lonjakan signifikan jumlah wisatawan dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, jumlah kunjungan tercatat 65.362 orang, meningkat menjadi 170.077 orang pada 2022, lalu melonjak menjadi 300.488 orang pada 2023. Pada 2024, jumlah kunjungan mencapai 334.206 orang, dan pada 2025 menembus 432.217 wisatawan.
Menurut BTNK lonjakan tersebut berdampak pada kepadatan kunjungan harian, terutama pada musim puncak yang dapat mencapai lebih dari 1.500 hingga 2.000 orang per hari. Kondisi ini memicu antrean panjang di jalur trekking, penumpukan wisatawan di titik ikonik seperti Pulau Padar, hingga meningkatnya tekanan terhadap habitat komodo.
Mekanisme pembatasan dilakukan melalui aplikasi SiOra yang menjadi platform utama reservasi kunjungan. Wisatawan wajib melakukan pemesanan sesuai kuota dan slot waktu yang tersedia sebelum memasuki kawasan.
Tidak hanya wisatawan individu, operator kapal wisata hingga kapal pesiar yang berlabuh di perairan TN Komodo juga diwajibkan mematuhi sistem ini.
“Seluruh kunjungan harus melalui sistem. Termasuk kapal pesiar yang membawa wisatawan dalam jumlah besar, semuanya harus mengikuti kuota yang ditetapkan,” ujar Hendrikus.
Selain pembatasan jumlah total, BTNK juga menerapkan pengaturan ketat kunjungan ke Pulau Padar. Kunjungan ke Pulau Padar dibagi dalam tiga sesi, yakni pagi, siang, dan sore, dengan kapasitas maksimal sekitar 300 orang per sesi.
Seiring penerapan kebijakan pembatasan, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengelolaan dan pengawasan Taman Nasional Komodo.
Presiden Prabowo menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai ketua satgas. Penunjukan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dan memastikan kebijakan strategis berjalan efektif di lapangan.
Satgas melibatkan berbagai unsur, mulai dari kementerian terkait, aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga pengelola kawasan. Fokusnya mencakup pengawasan aktivitas wisata, pengendalian kapal wisata dan kapal pesiar, serta penegakan aturan konservasi. (MM/E-4)
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan meskipun kebijakan tersebut kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap mencermati implikasi ekonomi yang ditimbulkan.
PEMBATASAN kunjungan 1.000 wisatawan per hari ke Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku April 2026 menuai protes dari pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan meskipun kebijakan tersebut kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap mencermati implikasi ekonomi yang ditimbulkan.
PEMBATASAN kunjungan 1.000 wisatawan per hari ke Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku April 2026 menuai protes dari pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
RENCANA pembatasan kunjungan wisata ke Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.000 orang per hari yang akan diberlakukan mulai April 2026 memicu beragam tanggapan
KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memeriksa dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo terkait kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah.
BALAI Taman Nasional (TN) Komodo memastikan seluruh aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditutup sementara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved