Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Kuota 1.000 Wisatawan per Hari di Taman Nasional Komodo Diprotes Pelaku Pariwisata

Marianus Marselus
30/3/2026 15:35
Kuota 1.000 Wisatawan per Hari di Taman Nasional Komodo Diprotes Pelaku Pariwisata
Ilustrasi(MI/Marianus Marselus)

PEMBATASAN kunjungan 1.000 wisatawan per hari ke Taman Nasional Komodo yang mulai berlaku April 2026 menuai protes dari pelaku industri pariwisata di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menilai kebijakan tersebut belum disusun secara komprehensif dan berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serta persoalan tata kelola di lapangan.

Pembatasan kunjungan ini diterapkan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) sebagai upaya menjaga daya dukung kawasan konservasi yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan wisatawan. Kuota tersebut setara dengan sekitar 365.000 pengunjung per tahun.

Namun, pelaku usaha wisata menilai pendekatan kuota tunggal tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik masing-masing destinasi di dalam kawasan TNK. Setiap pulau dan titik wisata dinilai memiliki kapasitas dan pola kunjungan yang berbeda.

Pelaku wisata bahari di Labuan Bajo, Cecilia Shelvy, menyatakan kebijakan tersebut cenderung menyederhanakan kompleksitas pengelolaan kawasan konservasi. “Setiap lokasi punya daya dukung berbeda. Tidak bisa disamaratakan dalam satu angka,” ujarnya.

Menurut dia, Pulau Rinca, Pulau Padar, dan sejumlah spot wisata bahari memiliki karakter kunjungan yang berbeda, baik dari segi aktivitas maupun infrastruktur pendukung. Karena itu, ia mendorong penerapan kuota berbasis zonasi dan waktu kunjungan.

Selain aspek teknis, pelaku usaha juga menyoroti potensi dampak ekonomi. Pembatasan jumlah wisatawan dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan pelaku usaha, mulai dari operator kapal wisata, pemandu wisata, hingga pelaku usaha mikro di Labuan Bajo.

Cecilia juga menyebut kebijakan tersebut dapat memengaruhi perencanaan perjalanan wisata yang selama ini disusun berdasarkan permintaan pasar. “Kalau kuota dibatasi, tidak semua tamu bisa masuk. Ini akan berdampak langsung pada bisnis,” katanya.

Sementara, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Pramuwisata Indonesia (DPC HPI) Kabupaten Manggarai Barat menegaskan menyetujui konsep carrying capacity sebanyak 1.000 orang  namun hanya untuk kawasan Padar Selatan dan perairan Taka Makassar, bukan untuk seluruh kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo.

Ketua DPC HPI Manggarai Barat, Aloysius Suhartim Karya menegaskan menolak jika pembatasan kunjungan diberlakukan untuk kawasan TN Komodo. 

Kekhawatiran lain yang mengemuka adalah potensi distorsi pasar dan praktik tidak sehat dalam distribusi kuota kunjungan. Pelaku usaha menilai mekanisme pembagian slot kunjungan belum sepenuhnya transparan. Mereka mempertanyakan sistem distribusi kuota harian, termasuk kejelasan jumlah slot yang tersedia bagi publik dan mekanisme pemesanannya. Tanpa sistem yang terbuka dan akuntabel, pelaku usaha khawatir akan muncul praktik percaloan hingga monopoli akses kunjungan.

Selain itu, pelaku industri juga mengkritik minimnya pelibatan stakeholder dalam proses penyusunan kebijakan. Mereka menilai dialog yang dilakukan sejauh ini belum mampu mengakomodasi masukan substantif dari pelaku lapangan.

Di sisi lain, BTNK menegaskan pembatasan kunjungan merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem TN Komodo. Kawasan tersebut merupakan habitat alami komodo sekaligus memiliki ekosistem laut yang sensitif terhadap tekanan aktivitas wisata.

Pihak BTNK menyebut sistem kuota akan diatur melalui mekanisme digital dengan pembagian waktu kunjungan untuk menghindari penumpukan wisatawan di titik-titik tertentu. Kebijakan ini juga telah melalui masa uji coba sejak Januari hingga Maret 2026 sebelum diberlakukan secara penuh.

Meski demikian, pelaku usaha menilai masa uji coba tersebut belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan mendasar, terutama terkait transparansi data dan kesiapan sistem di lapangan.

Sejumlah pelaku pariwisata mengusulkan agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan pendekatan yang lebih adaptif. Alternatif yang diusulkan antara lain penerapan kuota berbasis zonasi, pengaturan kunjungan berbasis waktu, serta penyesuaian kuota berdasarkan musim kunjungan.

Polemik ini mencerminkan tarik ulur antara kepentingan konservasi dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal. Pelaku usaha menegaskan mendukung upaya pelestarian lingkungan, namun meminta agar kebijakan yang diambil tidak merugikan pelaku ekonomi yang bergantung pada sektor pariwisata.

Dengan pemberlakuan kebijakan yang semakin dekat, pelaku industri berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas guna mencari titik temu antara kepentingan konservasi dan kebutuhan ekonomi daerah. (MM/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya