Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Alih-Alih Jawab Kualitas Jalan Ngera-Puuwada, Bupati Nagekeo Cenderung Sudutkan Kritik Publik

Ignas Kunda
30/3/2026 14:40
Alih-Alih Jawab Kualitas Jalan Ngera-Puuwada, Bupati Nagekeo Cenderung Sudutkan Kritik Publik
Bupati Nagekeo Simplisius Donatus.(MI/Ignas Kunda)

PERNYATAAN Bupati Nagekeo Simplisius Donatus terkait polemik proyek jalan Inpres Mauponggo-Puuwada kembali menuai kritik. Alih-alih menjawab substansi kerusakan jalan yang sudah di-PHO, bupati justru menyoroti dimensi politik dan kekhawatiran terhadap reaksi pemerintah pusat.

Forum Musyawarah Cabang Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Nagekeo yang seharusnya membahas isu kesehatan ibu dan anak, mendadak bergeser ketika Bupati Simplisius Donatus menyinggung polemik proyek jalan Inpres senilai Rp18 miliar di ruas Mauponggo-Ngera-Puuwada.

Di hadapan peserta forum, Simplisius mengaku dirinya mendapat pertanyaan dari pemerintah pusat terkait keributan di media sosial soal kualitas jalan tersebut. Ia bahkan mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan bisa berdampak pada kepercayaan pusat dalam mengalokasikan anggaran ke daerah.

Namun, pernyataan itu justru dinilai menggeser substansi persoalan. Fakta di lapangan menunjukkan proyek jalan tersebut telah dilakukan Provisional Hand Over (PHO), tetapi masih ditemukan kerusakan bahkan sehari setelah serah terima. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait mutu pekerjaan dan proses pengawasan.

Alih-alih menanggapi persoalan teknis tersebut, bupati menekankan bahwa proyek Inpres merupakan kewenangan pemerintah pusat dan tidak berkaitan dengan pemerintah daerah. "Tidak ada sangkut-pautnya dengan pemerintah daerah," ujar Simplisius, Jumat (27/3).

Ius, salah satu warga Mbay yang biasa mengamati isu-isu sosial dan ekonomi warga di Nagekeo, mengungkapkan, dalam praktik tata kelola pemerintahan, tanggung jawab pemerintah daerah tidak serta-merta hilang meskipun proyek bersumber dari APBN melalui skema Inpres.

Ia merespons pernyataan Bupati Nagekeo yang menyebut tidak ada sangkut-pautnya dengan pemerintah daerah dalam proyek jalan tersebut.

"Pernyataan itu keliru. Pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan sosial, koordinasi, dan pelaporan," ujarnya, Senin (30/3). 

Menurutnya, merujuk pada prinsip tata kelola yang diterapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pemerintah daerah seharusnya tetap berperan aktif, antara lain mengetahui kondisi riil di lapangan, menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat, serta menyampaikan early warning jika ditemukan kerusakan.

"Mengatakan tidak ada sangkut-paut cenderung melepas tanggung jawab moral dan administratif, padahal daerah adalah pihak yang paling dekat dengan dampak proyek," tegasnya.

Kritik terhadap Narasi Ancaman Anggaran

Ia juga menyoroti pernyataan bupati yang menyebut polemik publik berpotensi membuat pemerintah pusat berpikir ulang dalam mengalokasikan anggaran.

Menurutnya, pandangan tersebut merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami peran masyarakat.

"Pernyataan seperti itu adalah sesat pikir. Kritik publik justru bagian dari pengawasan demokratis," katanya.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Karena itu, menyamakan kritik dengan ancaman terhadap anggaran dinilai berbahaya.

"Ini bisa membungkam kontrol sosial dan menggeser masalah utama. Padahal yang dipersoalkan mutu pekerjaan, bukan malah menyudutkan warga yang ribut dan kritis soal pekerjaan jalan tersebut," ungkapnya.

Fakta Teknis vs Narasi Politik

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan pernyataan bupati yang menyebut polemik proyek memiliki dimensi politik.

Menurutnya, narasi tersebut justru berpotensi mengaburkan persoalan teknis yang nyata di lapangan.

Berdasarkan temuan Aliansi Jurnalis di Nagekeo, proyek jalan tersebut dilakukan Provisional Hand Over (PHO) meskipun kondisi pekerjaan belum sepenuhnya sempurna. Bahkan, kerusakan masih ditemukan sehari setelah PHO dilakukan.

Di sisi lain, pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan tidak menyentuh aspek teknis pekerjaan. Pemeriksaan kualitas proyek menjadi kewenangan lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan inspektorat.

"Ini berarti, ketika isu digeser ke dimensi politik, yang terjadi adalah pengaburan persoalan utama, yakni kualitas pekerjaan," tegasnya.

Ia menilai, fokus seharusnya diarahkan pada akuntabilitas teknis, bukan pada narasi yang berpotensi mengalihkan perhatian publik.

Ius menegaskan, polemik proyek Jalan Inpres ini seharusnya menjadi momentum memperkuat transparansi dan pengawasan, bukan justru memperlemah kritik publik.

Ia mengingatkan bahwa kualitas pembangunan adalah tanggung jawab bersama dan tidak bisa dilepaskan dari peran aktif pemerintah daerah sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya