Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp37.500 per jiwa. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan para ulama setempat.
Ketua Baznas Kota Palu, Muchlis A Mahmud, menjelaskan, penetapan jumlah tersebut mengacu pada ketentuan fikih zakat. “Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras atau bahan makanan pokok. Jika dikonversi, setara 3,5 liter atau Rp37.500 jika diuangkan,” ujarnya di Palu, Minggu (1/3).
Selain zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidiah sebesar Rp45.000 per hari. Angka ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena saat itu belum ada penetapan resmi.
“Di Jakarta, fidiah Rp65.000 dan zakat fitrah Rp50.000. Perbedaan ini menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Di Palu, kami hitung cukup untuk mengenyangkan satu orang fakir miskin dalam satu hari,” ungkap Muchlis.
Baznas membuka pembayaran zakat fitrah mulai 1 Ramadan hingga menjelang Salat Idul Fitri. Secara syariat, masyarakat masih bisa menunaikan zakat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya. Pembayaran dapat dilakukan melalui masjid di lingkungan masing-masing atau wilayah sekitar.
Muchlis berharap, masyarakat tidak memandang zakat fitrah sekadar kewajiban tahunan, melainkan juga sebagai bentuk kesadaran spiritual. “Dalam setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang Allah titipkan. Zakat fitrah menjadi tanggung jawab kita untuk menyalurkannya kepada mereka yang berhak,” tandasnya. (E-2)
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
KEPALA Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bingung pilih zakat fitrah pakai beras atau uang? Pelajari perbandingan hukum menurut Mazhab Syafii, Hanafi, Maliki, dan Hanbali beserta panduan praktisnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Masih banyak yang bingung tentang cara penyaluran zakat, terutama ketika dihadapkan pada situasi saat anggota keluarga sedang mengalami kesulitan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved