Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Kejaksaan Negeri Sleman Fasilitasi Mediasi Yogi Minaya dan Keluarga Penjambret Tewas

Agus Utantoro
26/1/2026 18:28
Kejaksaan Negeri Sleman Fasilitasi Mediasi Yogi Minaya dan Keluarga Penjambret Tewas
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto(Agus Utantoro/MI)

KEJAKSAAN Negeri Sleman memfasilitasi mediasi antara Yogi Minaya yang menjadi tersangka akibat membela diri saat dijambret sehingga menyebabkan dua orang penjambret tewas. Mediasi dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, DIY, Senin (26/1). 

Pertemuan secara daring ini, keluarga penjambret di Pagaralam dan Palembang, Sumatra Selatan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pagaralang. Sedangkan tersangka, Hogi Minaya, berada di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Usai mediasi secara daring, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan kejaksaan berperan sebagai fasilitato. Kedua belah pihak bisa saling memaafkan yang didampingi penasihat hukum masing-masing.

"Masih akan akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," kata Bambang.

Ia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan, sudah ada keputusan di antara para pihak. 

"Sedangkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan hingga saat ini belum dikeluarkan, masih menunggu penyelesaiannya," katanya.

Setelah kesepakatan awal ini tercapai, gelang pemantau yang sebelumnya terpasang di kaki kanan Hogi Minaya kemudian dilepas.Menurut Bambang pemasangan alat sebelumnya untuk  pengawasan dan merupakan prosedur karena tersangka merupakan tahanan kota.

Sementara Hogi Minaya didampingi isterinya mengaku lega dengan tercapainya kesepakatan dengan keluarga pelaku penjambretan yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman untuk mencapai restorative justice.

"Agak lega dengan restorative justice seperti ini,” ujar Hogi di Kejaksaan Negeri Sleman. Ia menambahkan, dalam perebugan berikutnya akan memberikan kelegaan yang lebih besar

“Mungkin ke depannya lebih lega lagi semua,” ucapnya. 

Ia tak menyangka upayanya membela sang istri yang menjadi korban penjambretan, justru berbuntut panjang hingga  berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.

Pada kesempatan itu Bambang mengatakan untuk mencapai penyelesaian secara restorative diperlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya ancaman hukumannya tidak mencapai lima tahun atau lebih, bukan perbuatan berulang atau baru pertama kali dilakukan dan karena kelalaian.

Meski diakui, pasal yang diterapkan kepada Hogi Minaya yakni Pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang memberi ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, namun ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk restorative justice yakni bentuk kelalaian. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya