Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Pencabutan Izin Tiga PBPH di Mentawai: Momentum Transformasi Tata Kelola Hutan Berbasis Hak Adat

Yose Hendra
22/1/2026 20:17
Pencabutan Izin Tiga PBPH di Mentawai: Momentum Transformasi Tata Kelola Hutan Berbasis Hak Adat
Wilayah bencana(Antara)

YAYASAN Citra Mandiri Mentawai (YCMM) mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Republik Indonesia dalam mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tiga perusahaan besar di Kepulauan Mentawai, yakni PT Minas Pagai Lumber (MPL), PT Biomass Andalan Energi (BAE), dan PT Salaki Summa Sejahtera (SSS).

Pencabutan izin tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 20 Januari 2026 di Jakarta, sebagai bagian dari kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di wilayah Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Bagi Kepulauan Mentawai, kebijakan ini menandai berakhirnya dominasi panjang eksploitasi hutan skala besar, terutama oleh PT Minas Pagai Lumber yang telah beroperasi hampir setengah abad sejak 1970-an dengan luas konsesi mencapai 78.000 hektare.

Ketua Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rifai, menjelaskan bahwa selain MPL, PT Salaki Summa Sejahtera telah beroperasi sejak 2004 dengan luas konsesi 47.605 hektare, sementara PT Biomass Andalan Energi memperoleh izin pada 2018 dengan luas 19.875 hektare.

“Kami mengapresiasi pencabutan ini. Keputusan ini merupakan langkah yang sudah lama ditunggu,” ujar Rifai, Kamis (22/1).

Meski demikian, Rifai menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat atas kejadian bencana, melainkan harus menjadi awal pembaruan tata kelola hutan di Kepulauan Mentawai. Hal ini penting mengingat Mentawai merupakan wilayah kepulauan yang didominasi pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

YCMM menekankan bahwa pencabutan izin PBPH ini harus menjadi pijakan bagi pembangunan Mentawai yang berkelanjutan, dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yakni menghentikan secara permanen pemberian PBPH kepada PT Sumber Permata Sipora dan PT Landarmil Putra Wijaya demi menjaga daya dukung lingkungan pulau-pulau kecil di Mentawai.

Lalu, tidak menerbitkan izin PBPH baru di seluruh wilayah Kepulauan Mentawai.

Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyusun Rencana Aksi Pengelolaan Hutan Mentawai yang sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalokasikan program dan anggaran yang memadai untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat sebagai prasyarat pengajuan Hutan Adat ke tingkat nasional, guna memastikan hutan kembali dikelola oleh masyarakat lokal sesuai kearifan setempat.

Mendesak Satgas PKH, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan Polres Kepulauan Mentawai melakukan pengawasan untuk memastikan ketiga perusahaan tidak lagi menjalankan aktivitas pasca-pencabutan izin.

Mengajak seluruh pihak mendukung Masyarakat Adat Mentawai dalam memperkuat praktik pengelolaan hutan berbasis adat, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti mampu menjadi model pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Saatnya hutan Mentawai dikelola dengan kearifan lokal yang menjaga air, tanah, dan budaya kita, sekaligus memberikan kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal, bukan bagi segelintir pemilik modal,” tutup Rifai.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya