Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Penipuan Emas Palsu Lintas Provinsi

TosianiĀ 
20/12/2025 14:38
Polres Wonosobo Bongkar Sindikat Penipuan Emas Palsu Lintas Provinsi
Ilustrasi emas batangan.(Dok. Antara)

SATRESKRIM Polres Wonosobo, Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli emas palsu lintas provinsi yang telah beraksi selama lebih dari dua tahun. Enam tersangka asal Jember, Jawa Timur, dibekuk setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo, pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga 2025. Mereka menyasar wilayah Bali, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

"Seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku tercatat secara rinci dalam sebuah buku batik warna merah. Buku tersebut kami amankan dan dijadikan sebagai salah satu barang bukti utama,"AKP Arif Kristiawan, kepada wartawan, Jumat (19/12).

Dari catatan tersebut, diketahui sindikat ini telah beraksi di 12 kota pada tiga provinsi. Di Kabupaten Wonosobo, para pelaku menjalankan aksinya di tiga toko emas dengan total kerugian korban mencapai Rp47.900.000.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik toko emas yang mendapati perhiasan yang dibeli ternyata hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu.

Polisi kemudian mengamankan dua pelaku di lokasi awal. Dari keterangan keduanya, petugas mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar Alun-Alun Wonosobo.

Penyidik merinci peran masing-masing pelaku. YEN,44, diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya RAS,25, yang bertugas membuat nota palsu. Sementara IY,32 berperan sebagai pengemudi. Tiga tersangka lain, NA,32, HDI,40, dan SK,35, bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.

Kasat Reskrim menambahkan, perhiasan sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

"Kami mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah," katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu buku batik warna merah, satu alat timbangan digital warna silver, sembilan gelang warna emas, satu kalung Italy warna emas, satu kalung merica warna emas, dan dua lembar kertas karbon warna biru dongker, uang tunai Rp47.900.000., serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver nopol P 1797 DG, dan nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah.

Atas kejahatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya