Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung mengatakan pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ini sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan dengan Kemenhut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan Pemkot Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa (Kemenhut/Ditjen KSDAE dan unit pelaksana teknisnya).
"Oleh karena itu pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," ucap Farhan, Kamis (18/12).
Menurut Farhan, Pemkot Bandung dengan Kemenhut akan membuat kesepakatan baru dengan menandatangani nota kesepahaman. Dalam kesepakatan terbaru, satwa atau hewan merupakan tanggung jawab 100% Kemenhut dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin. Sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya (100%) Pemkot Bandung.
"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," ungkapnya.
Farhan menambahkan, Pemkot Bandung mengikuti kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin. Semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang. Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, Pemkot Bandung akan berkoordinasi intensif dengan Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak ketiga berizin apabila diperlukan.
"Setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dan/atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang," tuturnya.
Di luar itu, Pemkot mengimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk tidak mengintervensi yang melampaui kewenangan hukum (misalnya memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah), menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan atau merugikan koleksi satwa, dan menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai aturan. Untuk laporan kondisi hewan atau hal darurat terkait kesejahteraan satwa, masyarakat dapat menginformasikannya melalui layanan Lapor! (lapor.go.id).
Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi pusat dan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi hewan di Kebun Binatang Bandung, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(M-2)
Pemkot Bandung menegaskan kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.
Folmer Silalahi meminta Pemerintah Kota Bandung harus konsisten terhadap kebijakan yang ada, terkait pemanfaatan dan penataan ruang Kota Bandung.
Setelah ditutup selama lima bulan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kini kembali dibuka uutuk umum.
Pengelola Kebun Binatang Bandung menggratiskan biaya masuk secara terbatas selama masa libur Natal 2025.
Pasokan pakan datang setiap hari dan proses pemberian pakan kepada satwa berlangsung normal serta lancar.
Semakin menipisnya kondisi keuangan pengelola membuat sekitar 711 satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo terancam kelaparan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved