Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Farhan Tegaskan Pemberian Pakan Satwa Bandung Zoo Kewajiban Kemenhut

Naviandri
18/12/2025 15:33
Farhan Tegaskan Pemberian Pakan Satwa Bandung Zoo Kewajiban Kemenhut
Satwa di Bandung Zoo.(Dok.Diskominfo kota Bandung)


PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kewajiban pemberian pakan satwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Ini sesuai dengan ketentuan hukum dan kesepakatan dengan Kemenhut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan Kamis (18/12) menyampaikan, Pemkot Bandung berkomitmen menjamin tata kelola aset daerah dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan kewenangan pemberian pakan hewan dan seluruh aspek perawatan hewan adalah kewajiban instansi pusat yang berwenang dalam konservasi dan perlindungan satwa (Kemenhut/Ditjen KSDAE dan unit pelaksana teknisnya). 

"Oleh karena itu pemkot tidak dapat serta-merta menggunakan anggaran daerah untuk hal yang secara regulasi menjadi tanggung jawab pusat," tegasnya.

Menurut Farhan, Pemkot Bandung dengan Kemenhut akan membuat kesepakatan baru dengan menandatangani nota kesepahaman. Dalam kesepakatan terbaru satwa atau hewan merupakan tanggung jawab 100% Kemenhut dan dapat dititipkan kepada pihak ketiga yang berizin. Sedangkan aset fisik kebun binatang dan pegawai merupakan tanggung jawab sepenuhnya (100%) Pemkot Bandung. 

"Kesepakatan ini dibuat untuk memperjelas pembagian tugas selama proses hukum berjalan dan untuk memastikan kepastian pengelolaan serta perlindungan hewan tetap terjaga secara legal," terangnya.

Farhan menambahkan, Pemkot Bandung mengikuti kepatuhan pada peraturan nasional terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, termasuk pembatasan dan sanksi terhadap pemeliharaan atau perdagangan satwa dilindungi tanpa izin.  

Semua tindakan terkait hewan eks situ (hewan yang dilestarikan di luar habitat aslinya) akan dilakukan sesuai aturan perizinan Kemenhut dan melalui lembaga konservasi yang berwenang. 

KOORDINASI INTENSIF
Untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama proses hukum, Pemkot Bandung akan berkoordinasi intensif dengan Kemenhut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan pihak ketiga berizin apabila diperlukan. 

"Setiap penempatan sementara atau kerja sama dengan pihak ketiga akan hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dan/atau pengawasan dari instansi pusat yang berwenang," tuturnya.

Di luar itu, Pemkot menghimbau seluruh masyarakat dan komunitas pecinta satwa untuk tidak melakukan intervensi yang melampaui kewenangan hukum (misalnya memberi pakan secara terorganisir atas nama pemerintah daerah).

Selain itu, kata Farhan, masyarakat juga harus menghindari tindakan yang dapat mengganggu proses peradilan atau merugikan koleksi satwa dan menyampaikan aspirasi melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai aturan.

Untuk laporan kondisi hewan atau hal darurat terkait kesejahteraan satwa, masyarakat dapat menginformasikannya melalui layanan Lapor! (lapor.go.id).

"Pemkot Bandung akan terus berkoordinasi dengan instansi pusat dan pihak terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan publik dan kelangsungan konservasi hewan di Kebun Binatang Bandung, sambil menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya