Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Bonnie Blue Cs Dideportasi dari Bali dan Hanya Denda Tipiring Rp 200 Ribu

Arnoldus Dhae
14/12/2025 09:56
Bonnie Blue Cs Dideportasi dari Bali dan Hanya Denda Tipiring Rp 200 Ribu
Konten kreator Bonnie Blue Cs(Arnoldus Dhae/MI.)

KONTEN kreator asal Inggris Tia Emma Billinger (TEB) atau Bonnie Blue dideportasi bersama beberapa WNA oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali. Usai minim bukti soal konten asusila dan hasil sidang tipiring hanya didenda Rp 200 ribu.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kepolisian Resor Badung resmi mendeportasi empat warga negara asing yang tergabung dalam manajemen kelompok kreator konten “Bonnie Blue”. Deportasi dilakukan karena terkait dengan penyalahgunaan visa dan pelanggaran penggunaan mobil pick up yang memuat penumpang crew Bonnie Blue karena pikap itu jenis mobil barang bukan memuat penumpang. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko saat dikonfirmasi membenarkan jika Bonnie Blue Cs sudah dideportasi ke negaranya masing-masing. Khusus untuk TEB dideportasi ke Inggris. 

"Kami sudah mendeportasi kemarin malam. Jumlahnya 4 orang. Tiga orang ke Inggris ke Inggris bersama TEB dan satunya lagi ke Australia dengan penerbangan yang berbeda dari Bandara Ngurah Rai Bali Keempatnya dipulangkan paksa ke negara asalnya masing-masing setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan lalu lintas demi memproduksi konten komersial di Bali," ujarnya. 

Winarko tidak menjelaskan lebih lanjut konten komersial yang dimaksud adalah konten pornografi namun tidak dapat dibuktikan. 

Keempat WNA tersebut terdiri dari tiga warga negara Inggris, yakni TEB alias Bonnie Blue (26), LAJ (27), dan INL (24), serta seorang warga negara Australia berinisial JJT (28). Sanksi deportasi dijatuhkan segera setelah mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait pelanggaran lalu lintas.

Selain dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, nama keempat WNA tersebut kini telah dimasukkan dalam daftar penangkalan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. 

”Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujarnya.

?Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, alih-alih berwisata, mereka justru melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas kelompok tersebut di kawasan wisata Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, Kapolres Badung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Arif Batubara menjelaskan, tim gabungan Polres Badung dan Imigrasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerebek sebuah vila yang dijadikan studio di kawasan Pererenan, Badung, pada Kamis (4/12/2025). 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 WNA. Sebanyak 16 orang berstatus sebagai saksi peserta acara gameshow, sementara empat orang (TEB, LAJ, INL, dan JJT) ditetapkan sebagai pelanggar utama untuk diproses lebih lanjut.

Selain masalah izin tinggal, sorotan utama kasus ini adalah penggunaan kendaraan yang membahayakan. Mereka diketahui berkeliling Bali menggunakan mobil pikap bak terbuka berwarna biru dengan tulisan mencolok “BONNIE BLUE’s BANGBUS” demi konten video.

Kemudian dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12/2025) lalu, TEB dan LAJ dinyatakan bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Majelis hakim menilai penggunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang tidak sesuai peruntukan dan membahayakan keselamatan umum.

Publik mengetahui rekam jejak Bonnie Blue di Inggris sebagai pelaku konten asusila. Itulah sebabnya, penangkapan TEB alias Bonnie Blue sempat memicu kontroversi. Arif Batubara mengungkapkan, yang bersangkutan bahkan sempat ditolak menginap di sebuah hotel di kawasan Canggu karena rekam jejaknya sebagai kreator konten dewasa yang dinilai tidak pantas.

Terkait dugaan pornografi, polisi telah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat milik TEB. Hasilnya, petugas memang menemukan video pribadi di ponsel yang bersangkutan. Namun, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam UU Pornografi maupun UU ITE yang dilanggar. 

Video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Arif.

Meski demikian, penindakan ini menjadi bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi berkomitmen memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali. Sanksi tegas ini, kata dia, diharapkan memberikan efek jera agar citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya tetap terjaga. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya