Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

7 Temuan Mengejutkan usai Polisi Memeriksa Bonnie Blue dalam Kasus Dugaan Pornografi

Arnoldus Dhae
11/12/2025 15:41
7 Temuan Mengejutkan usai Polisi  Memeriksa Bonnie Blue dalam Kasus Dugaan Pornografi
Temuan Mengejutkan usai Polisi Memeriksa Bonnie Blue.(MI/Arnold Dhae)

Kasus dugaan pembuatan konten porno di sebuah vila kawasan Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, kembali mendapat perhatian setelah Polres Badung merilis hasil penyidikan terbaru. Meski sempat diamankan puluhan WNA dan WNI, penyidik memastikan tidak ditemukan unsur pornografi dalam kegiatan tersebut.

Berikut rangkuman fakta penting yang perlu Anda ketahui:

1. Penggerebekan Amankan 20 WNA dan 14 WNI

Penggerebekan dilakukan setelah muncul dugaan pembuatan konten pornografi.
Polisi mengamankan:

  • 20 warga negara asing
  • 14 warga negara Indonesia

Sejumlah barang seperti kamera, alat kontrasepsi, dan alat bantu seks ditemukan di lokasi.

2. Empat WNA Ditetapkan sebagai Terduga Utama

Penyidik menetapkan empat WNA berinisial T.E.B. alias BB, L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. sebagai terduga karena memiliki peran dominan dalam aktivitas produksi konten di vila tersebut.

3. Saksi WNA dan WNI Kompak: Ini Reality Show, Bukan Film Porno

Sebanyak 16 saksi WNA dan 14 saksi WNI memberikan keterangan yang konsisten:

  • Mereka berada di lokasi untuk membuat reality show bertema hiburan.
  • Adegan direkayasa agar tampak menarik untuk media sosial.
  • Tidak ada konten bernuansa asusila yang diproduksi.

4. Pemeriksaan Video: tidak Ada Unsur Pornografi

Penyidik memeriksa video yang direkam di vila maupun hotel kawasan Berawa.
Hasilnya:

  • Tidak ada adegan pornografi
  • Tidak ditemukan penyebaran konten ilegal

Keempat terlapor juga mengaku datang ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten harian dan berlibur, bukan untuk memproduksi film dewasa.

5. Ahli Pidana dan Kejaksaan: Unsur UU Pornografi Tidak Terpenuhi

Ahli pidana menegaskan bahwa:

  • UU Pornografi dan UU ITE tidak terpenuhi
  • Unsur pidana hanya muncul jika konten pornografi diproduksi untuk publik atau disebarkan

Meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual pada salah satu terlapor, Kejaksaan menyebut konten itu tidak disebarkan, sehingga tidak melanggar hukum.

6. Dugaan Pelanggaran Keimigrasian Justru Menguat

Tim Imigrasi menemukan indikasi bahwa empat terlapor:

  • Menyalahgunakan KITAS dan visa wisata
  • Menggunakannya untuk bekerja membuat konten komersial

Penyidik juga memeriksa kendaraan pickup bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti produksi.

7. Polisi Tegaskan Penyidikan Objektif dan Profesional

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa penyidikan:

  • Dilakukan profesional dan berdasarkan fakta hukum
  • Melibatkan joint investigation dengan Imigrasi dan ahli pornografi

Hingga kini tidak menemukan unsur pornografi, namun dugaan pelanggaran keimigrasian tetap didalami

Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Imigrasi untuk menentukan langkah hukum lanjutan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya