Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gowa Terbongkar

Lina Herlina
12/12/2025 15:14
Pembalakan Liar di Hutan Lindung Gowa Terbongkar
Rombongan yang dipimpin Wakil Bupati Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman.(MI/Lina Herlina)

TINDAKAN illegal logging yang masif mengancam ekosistem dan keamanan ribuan jiwa warga Gowa. Belasan hektare hutan lindung di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, Desa Erelembang, Tombolo Pao, berubah menjadi lahan gundul setelah dibabat secara sistematis. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama aparat penegak hukum bergerak cepat usai menerima laporan masyarakat dan menemukan fakta mencengangkan dalam inspeksi mendadak dini hari, Jumat (12/12). 

Wabup Gowa Darmawangsyah Muin menyebut kejadian ini sebagai kejahatan lingkungan terstruktur yang sangat tidak bertanggung jawab.

Fakta kerusakan terungkap saat rombongan yang dipimpin Wakil Bupati Darmawangsyah Muin dan Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman menempuh perjalanan lima jam ke pedalaman Tombolo Pao, pukul 03.00 WITA. 

Di lokasi, mereka disambut pemandangan pilu: hamparan tanah kosong menggantikan ribuan pohon pinus yang sebelumnya menghijau. Jejak roda alat berat dan kontur bukit yang terbelah menjadi bukti nyata kegiatan perambahan menggunakan peralatan berat, bukan aktivitas tradisional.

Darmawangsyah, dengan nada prihatin, menegaskan implikasi serius dari kejadian ini. "Ini adalah hulu sungai dan sumber air bagi Kabupaten Gowa. Jika dibiarkan, rakyat Gowa yang akan menanggung akibatnya berupa banjir bandang dan longsor," tegasnya. 

Ia juga meminta proses hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Komitmen penegakan hukum langsung dijawab Kapolres Gowa.

Kapolres AKBP M. Aldy Sulaiman mengonfirmasi telah memasang garis polisi (police line) dan memulai penyelidikan intensif. "Siapapun pelaku illegal logging atau perambahan hutan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kerusakan sebesar ini tidak mungkin tanpa alat berat," tegasnya.

Ia menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk mengukur luas pasti lahan rusak dan mendalami modus operandi.

Dari sisi otoritas kehutanan, Perwakilan KPH Jeneberang, Khalid, menegaskan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Ini pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Areal ini juga bagian dari izin perhutanan sosial, sehingga pertanggungjawaban pemegang izin juga akan ditinjau," jelasnya. 

Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel siap mendukung penyidikan sebagai saksi ahli dan meningkatkan patroli.(E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik