Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Walhi: Ratusan Tambang Ilegal Beroperasi di Kalsel

Denny Susanto
09/11/2025 09:15
Walhi: Ratusan Tambang Ilegal Beroperasi di Kalsel
Ilustrasi(ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

AKTIVITAS tambang ilegal yang tumbuh subur di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan potret nyata kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian sektor pertambangan. Tercatat sedikitnya ada 230 pertambangan tanpa izin (ilegal) beroperasi di sejumlah wilayah Kalsel.

"Aktivitas pertambangan batubara di wilayah ini telah menimbulkan kerusakan ekosistem yang sangat parah mulai dari pencemaran air, hilangnya sumber air bersih, rusaknya lahan pertanian warga, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor. Warga di sekitar lokasi tambang hidup dalam ancaman yang terus menerus, sementara perusahaan-perusahaan tambang terus beroperasi tanpa pengawasan ketat," Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Wibisono, Minggu (9/11).

Kasus yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan tragedi lingkungan dan kemanusiaan yang berulang dan harus segera dihentikan. "Peristiwa ini menjadi potret nyata dari kegagalan negara dalam menjalankan fungsi pengawasan, penegakan hukum, dan pengendalian sektor pertambangan di Kalimantan Selatan," tegas Rafiq.

Walhi menyoroti temuan Bareskrim Polri yang menyebutkan ada lebih dari 230 Pertambangan Tanpa Izin di Kalimantan Selatan. Hal ini semakin memperkuat fakta bahwa lemahnya pengawasan oleh negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal telah berlangsung secara masif dan sistematis, bahkan di wilayah yang seharusnya berada dalam kendali aparat dan pemerintah.

"Ketika 230 lebih tambang ilegal bisa beroperasi di satu provinsi tanpa tindakan tegas, itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pembiaran struktural. Negara telah gagal melindungi warganya," lanjut Rafiq. 

Karena itu WALHI Kalsel menuntut agar pemerintah segera mengumumkan secara terbuka hasil audit, data izin, dan temuan pelanggaran tambang di Tanah Bumbu dan wilayah lain di Kalimantan Selatan. Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, dan langkah apa yang akan diambil negara untuk memastikan pemulihan ekologis serta keadilan bagi warga terdampak.

"Keselamatan dan hak hidup warga, serta kelestarian lingkungan, harus ditempatkan di atas kepentingan ekonomi pertambangan. Negara tidak boleh lagi menjadi penonton di tengah penderitaan rakyatnya sendiri," tuturnya.

Senada Kepala Bidang Pertambangan dan Mineral Bukan Logam Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Gayatrie Agustina Fitriasari menegaskan aktivitas tambang ilegal telah memicu terjadinya kerusakan lingkungan dan menambah stigma negatif terhadap industri pertambangan. "Memang semua aktivitas tambang akan berdampak pada lingkungan, namun perusahaan tambang yang memiliki izin resmi dan berskala besar akan menjalankan aktivitas tambang sesuai ketentuan pemerintah," tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik