Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG mahasiswa berusia 21 tahun tewas setelah dikeroyok sekelompok orang di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, korban yang diketahui bernama Arjuna Tamaraya, warga Tapanuli Tengah, terlihat dipukul dan dihajar oleh sejumlah pelaku hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Peristiwa itu bermula saat Arjuna hendak beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku menegur dan meminta korban keluar. Namun saat melihat korban tetap berada di dalam masjid, pelaku tersebut memanggil rekan-rekannya hingga terjadi pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan yang menewaskan Arjuna tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tertanggal 31 Oktober 2025.
Usai menerima laporan tersebut, Polres Sibolga langsung bergerak cepat memburu para pelaku pengeroyokan terhadap korban Arjuna.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, membenarkan bahwa aksi kekerasan itu dipicu karena korban tidur di dalam area masjid.
Saat ini, empatpelaku pengeroyokan sudah ditangkap Satreskrim Polres Sibolga dan sedang diperiksa. "Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujarnya.
Sementara itu, paman korban, Amrullah, meminta polisi menindak tegas seluruh pelaku tanpa terkecuali. (MetroTV/P-4)
Kemenag telah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai koridornya.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved