Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ijazah Gibran juga Digugat, Jokowi Serahkan pada Proses Hukum

Widjajadi
12/9/2025 19:50
Ijazah Gibran juga Digugat, Jokowi Serahkan pada Proses Hukum
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.(MI/ Widjajadi)

SEPERTI juga yang terjadi pada Jokowi, ijazah sang putra Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menghadapi gugatan hukum. Terkait hal itu, Jokowi merespons santai.

 

"Ijazah Jokowi dimasalahkan, Ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai Ijazah Jan Ethes (pun) dimasalahkan juga. Ya ikuti saja proses hukum yang ada," seloroh Jokowi menjawab wartawan terkait gugatan hukum ijazah Gibran.

 

Presiden ke-7 RI itu menegaskan, bahwa anak sulungnya itu benar-benar menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Sebagai ayahnda Gibran, Jokowi sendiri yang memilihkan atau mencarikan sekolah itu.

 

Jokowi pun mengungkapkan alasannya mencarikan sekolah menengah Singapura untuk Gibran. "Yang mencarikan saya koq. Kenapa di Singapura, biar (Gibran) mandiri," ujar kakek Jan Ethes itu dengan nada tegas.

 

Sementara terkait dengan langkah sejumlah pihak yang mempermasalahkan ijazah miliknya, Jokowi tetap pada analisanya. Ia menilai ada pihak atau kekuatan ketiga yang memback-up.

 

Menurut dia, kesimpulan adanya pihak kuat memback-up persoalan ijazahnya karena kasus itu sudah berlangsung lama. "Ini kan bukan satu dua hari ya, tapi sudah 4 tahun. Kalau nafas panjang seperti jni tidak ada yang memback-up, rasanya kan gak mungkin," jawabnya dengan nada serius.

 

Gibran Digugat Rp125 Triliun

Seorang warga Jakarta Timur yang berprofesi sebagai advokat, Subhan Palal, mengajukan gugatan Rp125 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Gibran digugat dugaan ketidakjelasan riwayat pendidikannya.

 

Subhan mengklaim belum pernah sekalipun, Gibran menunjukkan secara fisik ijazah SMA-nya, yang disebut-sebut berasal dari Orchid Park Secondary School, Singapura.

 

Sidang perdana gugatan perdata kasus ijazah Gibran semestinya digelar Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun sidang ditunda karena kuasa hukum Gibran, sebagai tergugat 1, dianggap tidak hadir.

 

Subhan juga mengikutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat, atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya