Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon masih melakukan kajian terkait penurunan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik drastis pada 2024 lalu.
“Kami akan melakukan kajian sebelum mengambil kebijakan baru. Nanti kita kaji dulu. Kajiannya belum selesai,” tutur Walikota Cirebon, Effendi Edo, Jumat (15/8). Termasuk usulan mengenai pemutihan pajak yang diusulkan oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Hingga kini, lanjut Edo, kajian mengenai tarif PBB yang ditetapkan 2024 lalu di Kota Cirebon masih dilakukan kajian. Edo pun berjanji, jika kajian sudah selesai dan mendapatkan kepastian angka dan lainnya maka hasilnya akan segera disampaikan. “Satu per satu lah. Kalau kajiannya sudah selesai, sudah mendapatkan kepastian angka dan lain sebagainya, baru kita melakukan untuk meringankan beban masyarakat,” tutur Edo.
Sebenarnya, lanjut Edo, penetapan tarif baru PBB pada 2024 lalu sudah ada kebijakan mengenai diskon. Bahkan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemkot Cirebon juga telah memberikan diskon PBB kepada masyarakat sebesar 50 persen. “Dengan adanya diskon sebetulnya sudah meringankan. Di HUT RI ini kan saya sudah menetapkan diskon 50 persen. Jadi itu juga kan sudah sangat membantu,” jelas Edo. Namun di sisi lain Edo pun mengakui bahwa tarif PBB terlalu tinggi sehingga membebani perekonomian masyarakat. Oleh karena itu dia menetapkan adanya diskon.
Sementara itu terkait tuntutan masyarakat untuk mencabut perda mengenai kenaikan PBB 2024 lalu, Edo mengungkapkan bahwa belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Ini kan sudah tidak bisa, semuanya sudah dikaitkan dengan yang lain yang sudah kita bahas. Kan kita membatalkan berarti merubah semua rancangan RAPBD, gak bisa juga,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Cirebon, Effendi Edo, mengungkapkan bahwa alasan kenaikan tarif PBB pada 2024 lalu berasal dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan delapan opsi. Opsi tersebut kemudian dipadukan oleh Pemerintah Kota Cirebon hingga akhirnya diterbitkanlah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda tersebut menjadi landasan hukum dari tarif PBB yang ditetapkan saat Kota Cirebon masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Walikota.
Melalui Perda tersebut, warga Kota Cirebon harus membayar dengan nilai yang fantastis. Seperti yang dialami warga Darma Suryapranata yang harus membayar pajak PBB hingga Rp 65 juta pada 2024 lalu. padahal pada 2023 dirinya hanya membayar pajak PBB Rp 6,2 juta. Namun Surya kemudian memilih membayar tarif PBB setelah mengikuti formula diskon tersebut sebanyak Rp 18 juta.
Namun seiring dengan penetapan perda tersebut, Pemkot Cirebon memberlakukan diskon. Sepanjang Mei hingga September 2024. Nilai diskon PBB periode Mei-Juni 2024 sebesar 40 persen, Juli hingga Agustus sebanyak 30 persen dan September 2024 sebanyak 20 persen. (H-3)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pemkot akan mengoptimalkan pembayaran pajak dari hotel, restoran, dan pelaku usaha lainnya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah Kota Cirebon membantah kabar yang menyebut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak hingga 1.000%.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved