Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tegal dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jawa Tengah, sepakat memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama MoU oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari, di Aula Kejari Kota Tegal (22/07/2025).
Dedy Yon menyampaikan bahwa Pemkot Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi). Kejari Kota Tegal memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Sinergitas dan kerja sama antara PemkotTegal dan Kejari Kota Tegal selama ini terjalin sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal terhadap permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon menyebut kedudukan Kejari Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemkot Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.
"Saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan baik sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Dedy Yon juga menyoroti pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Survei Penilaian Integritas adalah untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah," papar Dedy Yon.
Menurutnya Pemerintah Daerah menjadi objek SPI yang dilaksanakan setiap tahun antara Juli hingga November, dengan tiga kelompok responden: internal (ASN), eksternal (pengguna layanan), dan expert (aparat penegak hukum, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, dan lainnya).
Hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik.
"Hal ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya," pungkasnya.
Kajari Kota Tegal, Nur Elina Sari, berterimakasih kepada Wali Kota Tegal atas perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
"Ke depannya saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal," ujar Nur Elina.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum. Negara telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD.
"Saya monta kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesain hukum," pinta Nur Elina.
Nur Elina menambahkan dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antsra Pemkot Tegal dan Kejari Tegal, koordinasinya akan menjadi lebih baik. (H-1)
BADAN Pengelola Investasi (BPI) Danantara mengumumkan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan perusahaan pertambangan asal Prancis, Eramet
Langkah ini juga memiliki implikasi geopolitik. Di tengah ketegangan antara blok Barat dan Timur, Indonesia justru memilih menjadi jembatan.
Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi menekankan pentingnya perlindungan IIV dalam sektor administrasi pemerintahan.
UT resmi menjalin kemitraan strategis dengan Central Queensland University (CQU) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Pusat UT.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved