Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH daerah terus melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah mereka. Ini seperti dilakukan Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang menjalankan program pendekatan layanan hingga insentif guna meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten No 322/2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, dan pemerintah.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya. “Saya mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Banten agar memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100% bagi kendaraan mutasi masuk ke Banten,” ujarnya.
Ia berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa memanfaatkan program itu dan mendaftarkan kendaraannya di Banten. “Targetnya semua kendaraan operasional di Banten terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Sebab, jalannya dibangun pakai uang pajak," ujarnya.
“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya. Nah, sekarang ini kita bebasin 100%," ujar Andra.
Senada dengan Andra, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal. Kemudian, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok PKB.
“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak satu tahun ke depan di daerah baru. Dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi pembebasan 100% pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.
Menurutnya, kini masih banyak kendaraan di Banten tetapi menggunakan plat luar Banten. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat segera memutasikan kendaraannya agar tercatat di Banten.
Rita menjelaskan tiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional, seperti kontainer. Sayangnya, tidak semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan nomor polisi Banten, melainkan menggunakan nomor polisi luar daerah seperti pelat B, pelat asal Jakarta.
“Nantinya, pendapatan dari sektor ini digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” pungkas Rita. (H-2)
Layanan Surat Kendaraan dari SEVA bertujuan untuk mempermudah konsumen melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan lainnya.
Rotasi pejabat bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya reformasi birokrasi agar tidak lagi terjebak pada pola lama yang stagnan.
Selama seminggu libur, lanjut dia, mulai dari tanggal 21 - 28 Juni, jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi masuk ke objek wisata Panorama Tele sebesar Rp379.280.000
WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di Raja Ampat
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved