Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan Pembebasan Biaya Mutasi Kendaraan

Media Indonesia
14/7/2025 19:00
Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan Pembebasan Biaya Mutasi Kendaraan
Ilustrasi(Pemprov Banten)

PEMERINTAH daerah terus melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah mereka. Ini seperti dilakukan Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten yang menjalankan program pendekatan layanan hingga insentif guna meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Terbaru, Gubernur Banten Andra Soni membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar Banten. Program yang berlaku hingga 31 Oktober ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten No 322/2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten. Program ini berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, dan pemerintah.

Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya. “Saya mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Banten agar memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100% bagi kendaraan mutasi masuk ke Banten,” ujarnya.

Ia berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa memanfaatkan program itu dan mendaftarkan kendaraannya di Banten. “Targetnya semua kendaraan operasional di Banten terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Sebab, jalannya dibangun pakai uang pajak," ujarnya.

“Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya. Nah, sekarang ini kita bebasin 100%," ujar Andra.

Senada dengan Andra, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal. Kemudian, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok PKB.

“Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak satu tahun ke depan di daerah baru. Dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi pembebasan 100% pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk,” kata Rita.

Menurutnya, kini masih banyak kendaraan di Banten tetapi menggunakan plat luar Banten. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat segera memutasikan kendaraannya agar tercatat di Banten.

Rita menjelaskan tiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional, seperti kontainer. Sayangnya, tidak semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan nomor polisi Banten, melainkan menggunakan nomor polisi luar daerah seperti pelat B, pelat asal Jakarta.

“Nantinya, pendapatan dari sektor ini digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya,” pungkas Rita. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik