Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru Zarman Candra menyampaikan status siaga darurat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 492 Tahun 2025.
"Berdasarkan SK Wali Kota Nomor 492 Tahun 2025. Kota Pekanbaru Siaga Darurat Bencana Karhutla terhitung tanggal 15 Mei hingga 30 November 2025," ujarnya, Jumat (13/6).
Dijelaskannya, melalui penetapan status Siaga Darurat Bencana Karhutla tersebut maka tim penanggulangan bencana Karhutla yang terdiri dari TNI, Polri, Manggala Agni, Basarnas, serta instansi terkait lainnya telah siap siaga untuk menangani Karhutla.
Adapun untuk antisipasi Karhutla, BPBD Pekanbaru telah menginformasikan kepada para Camat dan Lurah agar melakukan sosialisasi kepada RT dan RW agar mengingatkan warga tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, saat terjadi Karhutla, warga diminta segera menginformasikan ke instansi terkait atau langsung ke call center 112 Pemko Pekanbaru.
"Bisa juga menghubungi call center BPBD Pekanbaru di nomor 081176 51464. Laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh Satgas yang bertugas di BPBD selama 24 jam," pungkasnya.(H-2)
Ada 4 aspek yang paling penting diperhatikan mengahadapi cuaca untuk mencegah terjadinya karhutla
Penetapan status belum dilakukan karena kebakaran lahan di Kota Pekanbaru dinilai masih terkendali, dan Pekanbaru masih minim titik api atau hotspot.
Pemerintah kini mengedepankan perubahan paradigma pengendalian karhutla dengan fokus utama pada pencegahan sebagai langkah antisipatif.
Studi terbaru Cedars-Sinai mengungkap lonjakan drastis serangan jantung dan gangguan paru pasca-kebakaran hutan LA Januari 2025.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau akan mengakhiri masa status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 30 November 2025.
Efikasi masyarakat dan norma kelompok terbukti lebih berpengaruh terhadap partisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibandingkan pendekatan berbasis rasa takut.
BMKG melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) 2025 untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
CUACA sangat terik di Lembata, Nusa Tenggara Timur, akhir-akhir ini memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) semakin masif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved