Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Menhut Minta Daerah Tetap Siaga hingga Agustus Cegah Karhutla

M Iqbal Al Machmudi
28/7/2025 16:21
Menhut Minta Daerah Tetap Siaga hingga Agustus Cegah Karhutla
(Antara)

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta kepala daerah terutama provinsi agar tetap siaga mencegah atau meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 10 hari pertama bulan Agustus.

"Untuk lebih aware, lebih sadar akan bencana terutama 10 hari pertama bulan Agustus. Meskipun tadi kalau ditarik sampai September, Oktober nanti baru ada hujan, tapi 10 hari pertama Agustus dan di bulan Agustus harus menjadi perhatian kita bersama," kata Raja Juli dalam Rapat Monitoring Karhutla, Senin (28/7).

Ada 4 aspek yang paling penting diperhatikan mengahadapi cuaca untuk mencegah terjadinya karhutla. Pertama yakni curah hujan, mohon diperhatikan nanti curah hujan di provinsi. Semakin rendah curah hujannya, maka potensi kebakaran hutannya akan semakin tinggi.

Kedua adalah pembentukan awan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), OMC menjadi penting kalau pembentukan awannya tidak ada, dikombinasi dengan faktor ketiga yaitu tingkat kebakaran hutannya.

"Kalau pembentukan awannya kecil, rendah, curah hujannya rendah, angka tingkat kebakaran hutannya tinggi, ini kombinasi yang buruk sekali. Maka antisipasinya adalah tidak ada cara lain, yaitu dengan pasukan darat yang saya katakan tadi," ucapnya.

Apabila curah hujan rendah, pembentukan awan sangat rendah, kemudian tingkat potensi kebakaran hutannya tinggi, maka saat itulah pemerintah daerah harus mengirimkan lebih banyak lagi pasukan darat. 

Faktor keempat yang perlu diperhatikan yakni muka air tanah yang semakin menipis terutama di lahan gambut minimal 4 meter maka menjadi peringatan agar melakukan mitigasi yang lebih baik.

Selain itu ia juga mengingatkan Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tegah, agar status kedaruratan segera dikeluarkan baik siaga darurat atau tanggap darurat, karena yang menjadi justifikasi hukum pusat dapat mengeluarkan pendanaan dan usaha yang lebih untuk membantu daerah.

"Dengan status darurat sehingga nanti kita bisa bekerja sama lebih erat lagi untuk OMC, waterbombing dan perlengkapan lainnya," pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya