Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Warga Gresik Serahkan 2 Elang ke BBKSDA.

Faishol Taselan
24/4/2025 09:04
Warga Gresik Serahkan 2 Elang ke BBKSDA.
Elang Paria(MI/Faishol Taselan)

DUA ekor elang paria (Milvus migrans) kembali menatap langit bebas setelah seorang warga Gresik menyerahkannya secara sukarela kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Agus Mulyadi, warga Kedungpring, Balongpanggang, Gresik, dengan kesadaran penuh menyerahkan dua satwa yang tergolong dilindungi tersebut kepada petugas BBKSDA Jatim. Penyerahan dilakukan kepada tim Wildlife Rescue Unit BBKSDA Jatim.

“Kami menyambut baik langkah sukarela ini. Ini adalah bentuk nyata dari kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian satwa liar,” kata petugas BBKSDA Jatim Syam Hendrawan di Surabaya, Rabu (23/4).

Kedua elang tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan sehat. Mereka langsung menjalani observasi medis oleh tim dokter hewan BBKSDA Jatim. Saat ini, kedua elang masih menjalani observasi medis lanjutan. Bila lolos tahap rehabilitasi, keduanya akan dilepasliarkan ke habitat aslinya. BBKSDA Jatim terus mengajak masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar dilindungi dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berkaitan dengan perdagangan atau kepemilikan satwa tersebut.

“Melindungi satu elang, berarti menjaga harmoni satu ekosistem,” ucapnya.

Dokter hewan Deviana Prasindy menyatakan bahwa kondisi kedua burung cukup stabil dan berpotensi besar untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke alam. “Ketika seekor raptor kembali ke tangan konservasi, kita tidak hanya menyelamatkan satu nyawa, tapi juga menyelamatkan peran pentingnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Deviana.

Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem. Di Indonesia, satwa ini masuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Secara internasional, burung ini juga termasuk dalam Appendix II CITES.

Meski secara global masih berstatus Least Concern (LC) menurut IUCN Red List, namun populasi lokal elang paria di berbagai wilayah terus terancam akibat perburuan dan degradasi habitat.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya