Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memulangkan barang bukti anak orangutan bernama Logos ke Kalimantan Tengah.
Ini adalah satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).
Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nur Patria Kurniawan mengatakan, mengembalikan atau translokasi satwa liar ke habitatnya merupakan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Baca juga : Kegiatan Spesial Meriahkan Perayaan Hari Orangutan Sedunia di Bali Safari
Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting.
"Kegiatan perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," katanya, Kamis (21/9).
Baca juga : Orangutan Siti dan Sudin Mulai Terampil Hidup di Alam Liar
Rencananya pada Jumat (22/9) satwa ini akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan maskapai Lion Air. Namun satwa ini masih harus direhabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah sebelum dilepaskan ke habitatnya.
Menurut Nur Patria, translokasi Orangutan Kalimantan Wurmbii (Pongo Pygmaeus Wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023. Peringatannya dilakukan di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah.
Satwa liar jenis Orangutan Kalimantan tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu.
Saat itu petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak Surabaya. Petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M Nasir, Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Petugas mengamankan tersangka FF yang membawa anak orangutan. FF kedapatan membawa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.
FF menempuh perjalanan dari Jalan Basiri menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan dan terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku saat itu juga tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.
FF dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Selain itu juga Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Saat ini proses hukumnya sudah masuk pengadilan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat.
Polda Jatim kemudian menitipkan satwa dilindungi tersebut di BKSDA Jatim. Saat ini kondisi orangutan yang baru berusia setahun tersebut sehat. (Z-5)
PRESIDEN Prabowo mengatakan peran strategis NU berperan dalam menjaga pilar kebangsaan melalui persatuan
Selain mobil, beberapa dokumen juga ikut disita saat penggeledahan KPK di rumahnya waktu itu. H
RIFATUL Aliyah, perempuan, 42, warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo, divonis bersalah dalam perkara pembiayaan kredit kendaraan bermotor.
DUA WNA berasal dari Tiongkok inisial WM dan LJ kedapatan mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)-Surabaya (SUB).
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
HUJAN deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kecamatan Panti dan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/2) malam, menyebabkan banjir bandang.
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, para ilmuwan memetakan perilaku ciuman sebagai sebuah sifat evolusioner dalam pohon keluarga primata.
Tiga individu Orangutan subspecies Pongo Pygmaeus Wurmbii diprapelepasliarkan di Pulau Bangamat untuk mengembangkan insting hidup liar di habitatnya.
Saat buah berlimpah, orangutan makan yang kaya karbohidrat, lemak, dan tetap menjaga asupan protein. Ketika buah langka, mereka beralih mengonsumsi daun, kulit kayu, dan sumber protein lain.
Aksi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan orangutan yang terancam sekaligus memperingati Hari Orangutan Sedunia setiap 19 Agustus.
Selain survei anggrek, tim juga mencatat data habitat dan kondisi lingkungan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya pelestarian tumbuhan endemik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved