Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur bersama Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) memulangkan barang bukti anak orangutan bernama Logos ke Kalimantan Tengah.
Ini adalah satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies Wurmbii (Ponggo Pygmnaeus Wurmbii).
Kepala Balai Besar KSDA Jatim Nur Patria Kurniawan mengatakan, mengembalikan atau translokasi satwa liar ke habitatnya merupakan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
Baca juga : Kegiatan Spesial Meriahkan Perayaan Hari Orangutan Sedunia di Bali Safari
Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting.
"Kegiatan perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana," katanya, Kamis (21/9).
Baca juga : Orangutan Siti dan Sudin Mulai Terampil Hidup di Alam Liar
Rencananya pada Jumat (22/9) satwa ini akan dipulangkan ke Kalimantan Tengah dengan maskapai Lion Air. Namun satwa ini masih harus direhabilitasi di BKSDA Kalimantan Tengah sebelum dilepaskan ke habitatnya.
Menurut Nur Patria, translokasi Orangutan Kalimantan Wurmbii (Pongo Pygmaeus Wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023. Peringatannya dilakukan di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah.
Satwa liar jenis Orangutan Kalimantan tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana Ditreskrimsus Polda Jatim pada 23 Juni 2023 lalu.
Saat itu petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak Surabaya. Petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M Nasir, Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.
Petugas mengamankan tersangka FF yang membawa anak orangutan. FF kedapatan membawa Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.
FF menempuh perjalanan dari Jalan Basiri menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan dan terakhir tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku saat itu juga tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.
FF dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Selain itu juga Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Ancaman pidananya penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
"Saat ini proses hukumnya sudah masuk pengadilan," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat.
Polda Jatim kemudian menitipkan satwa dilindungi tersebut di BKSDA Jatim. Saat ini kondisi orangutan yang baru berusia setahun tersebut sehat. (Z-5)
peninggalan kerajaan majapahit yang berupa candi, prasasti hingga kitab yang berisikan informasi tentang kerajaan majapahit kala itu
Rumah adat Jawa Timur merupakan salah satu warisan budaya yang perlu dilestarikan. Hal ini mengingat rumah tradisional mengandung banyak nilai filosofi dalam desainnya.
tarian Jawa Timur dengan keunikan dan pesonanya sebagai warisan budaya yang melambangkan adat, budaya serta kebiasaan warga Jawa Timur
pakaian adat Jawa Timur yang merupakan warisan dari berbagai suku yang ada di wilayah ini, memiliki jenis dan ciri khas yang unik
PENYANYI asal Korea Selatan Choi Minho Shinee mengungkapkan keinginannya untuk jalan-jalan di Indonesia. Aktor tersebut juga mengatakan dirinya sudah lama tidak jalan-jalan di Indonesia.
Tujuan utamanya adalah menyegarkan pikiran, melepas stres, sekaligus mendekatkan diri dengan alam.
Pemulangan orangutan itu dijadikan salah satu tanda hubungan dan kerja sama yang baik antara Pemerintah RI dan Pemerintah Thailand dalam konservasi keanekaragaman hayati,
Anak orangutan berhasil diselamatkan dari dua warga Aceh dan akan direhabilitasi sebelum kemudian dilepasliarkan
Butuh komitmen dan upaya sinergis berbagai pihak untuk melindungi habitat orangutan agar tidak terjajah
BKSDA beserta sejumlah pihak terkait melepasliarkan seekor orang utan (Pongo pygmaeus) jantan yang sebelumnya diduga tersesat dan masuk kampung di Desa Lampeong I, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah di kawasan Hutan Lindung Gunung Lumut.
AKSI sadis terhadap satwa yang dilindungi, yakni orang utan, kembali terjadi. Kali ini seekor orang utan ditemukan dalam keadaan terbius di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved