Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGOLAHAN sampah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memasuki babak baru setelah pengolahan sampah terpadu Intermediate Treatment Facility (ITF) Bawuran mulai beroperasi, Selasa (11/3). Pengoperasian ITF Bawuran sekaligus mengantisipasi melonjaknya volume sampah saat libur lebaran.
Direktur PD Aneka Darma, Yuli Budi Sasangka, menjelaskan, operasional ITF Bawuran dijalankan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO). Selama uji coba hingga April, sampah yang dikelola bisa sekitar 50 ton per hari. Yuli mengatakan, rencananya tarif pengelolaan sampah di ITF Bawuran sebesar Rp460 ribu per ton. "Tarif ini akan diformalkan dalam peraturan agar seragam," ucap dia.
Terkait aspek lingkungan, ia juga mengungkapkan hasil uji kualitas udara tercatat 231,55 mikrogram per meter kubik, di atas baku mutu 230 mikrogram per meter kubik. Pengoperasian ITF Bawuran masih berpotensi memengaruhi kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. "Kami akan mengambil kebijakan untuk mengembalikan kualitas udara agar tetap aman," tutur Yuli.
Menurut dia, pembangunan ITF Bawuran sudah mencapai 99% dan sedang menunggu proses commissioning test sebelum beroperasi penuh. "Kami mulai uji coba dengan menerima sampah secara bertahap mulai Maret hingga April 2025," jelas dia.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengungkapkan beroperasinya ITF Bawuran dapat membantu mengatasi persoalan sampah di Kota Yogyakarta. Kemampuan Kota Yogyakarta dalam menyelesaikan sampah adalah 150 ton per hari dari total sampah yang ada sebanyak 300 ton per hari.
"Kami sudah mulai mengosongkan depo-depo sampah yang ada di Kota Yogyakarta. Bahkan ada depo yang akan kami tutup seperti depo sampah Kotabaru. Karena Kotabaru ini kawasan heritage. Selain itu yang akan kami tutup adalah depo sampah Lempuyangan," ungkap dia.
"Jadi dalam 100 hari kerja ini 46 depo yang ada di Kota Yogya sudah bersih dari sampah," imbuh dia.
Operasional ITF Bawuran diharapkan bukan bisnis murni, tetapi sebaiknya kerja sama ini bersifat government to government. Dengan demikian, tarif pengelolaannya pun bisa lebih terjangkau.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut 50 ton per hari bukanlah kapasitas maksimal. Sisa kapasitas yang ada nantinya bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta atau Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Dengan pemanfaatan hingga kapasitas optimal bisa mempercepat penanggulangan sampah di DIY," ujar Abdul Halim.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, dengan operasional ITF Bawuran dapat menjadi momentum bagi DIY untuk melangkah maju dengan menerapkan desentralisasi pengelolaan sampah secara keseluruhan.(M-2)
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Kerja sama itu diharapkan bisa menangani masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.
Setiap kemasan plastik yang dipilah oleh warga dapat disetorkan ke bank sampah terdekat lalu dikonversi menjadi poin yang setara dengan tabungan emas di rekening tabungan emas Pegadaian.
PESISIR Kota Cirebon kembali dipenuhi tumpukan sampah. Kesadaran bersama diminta untuk bisa mengatasi permasalahan sampah. Tumpukan sampah terlihat di sepanjang pesisir pantai.
Kabupaten Banyumas dianggap telah berhasil mengelola sampah secara menyeluruh, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan akhir.
Setiap hari, Jakarta memproduksi sekitar 8.300 ton sampah yang harus dikelola secara berkelanjutan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Ketiga kepada daerah itu adalah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved