Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sempat Kabur ke Luar Kota, Pelajar Pelaku Duel di Semarang Ditangkap

Akhmad Safuan
14/2/2025 22:10
Sempat Kabur ke Luar Kota, Pelajar Pelaku Duel di Semarang Ditangkap
Polisi memeriksa lokasi duel dua pelajar dari SMK negeri berbeda di Semarang yang menewaskan satu orang.(MI/Akhmad Safuan)

POLISI akhirnya menangkap pelajar SMK negeri di Semarang, Muhammad Rizki,18, tersangka dalam aksi duel dengan pelajar SMK negeri yang berbeda hingga tewas.

"Betul, ditangkap petugas di Cepiring, Kabupaten Kendal ketika tersangka pulang dari pelariannya ke Slawi, Kabupaten Tegal usai duel menggunakan senjata tajam clurit cirbek hingga mengakibatkan korban meninggal," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes M Syahduddi Jumat (14/2).

Baik tersangka Muhammad Rizki, merupakan warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, lanjut Syahduddi, maupun korban APW, 18, warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang sama-sama pelajar namun dari SMK negeri yang berbeda. "Kedua sekolah mereka sering terlibat tawuran," tambahnya.

Menurut Syahduddi peristiwa duel dua pelajar di Kota Semarang tersebut, berawal dari ketika tersangka mengirimkan pesan tantangan kepada korban lewat direct message (DM) Instagram pada Rabu (12/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban menyanggupi tantangan tersebut, hingga keduanya aktif berkomunikasi janjian perkelahian satu lawan satu.

Keduanya kemudian sepakat bertemu untuk melangsungkan perkelahian tersebut di lokasi kejadian, ungkap Syahduddi. Bahkan kedua pelajar beda sekolah tersebut tetap aktiif berkomunikasi untuk mengabarkan posisi masing-masing, hingga setelah bertemu dilanjutkan dengan adu senjata untuk menguji senjata yang akan digunakan.

Duel tersebut juga diatur dalam dua babak, lanjut Syahduddi. Pada babak pertama terjadi empat kali saling adu senjata hibgga satu di antaranya mengenai jari korban, kemudian dilanjutkan dengan bapak kedua juga terjadi saling sabet senjata hingga mengenai pinggang sebelah kiri korban. "Korban kemudian mundur dan teman korban datang untuk menyelamatkan," imbuhnya.

Tersangka berhenti menyerang korban, ujar Syahduddi, bahkan tersangka sempat bersalaman dengan salah satu teman korban sebagai tanda pertarungan berhenti, kemudian korban dilarikan rumah sakit. Tersangka sendiri bersembunyi di rumah temannya di Slawi. "Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," imbuhnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya