Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
Komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Dalam operasi intensif sepanjang Januari hingga Februari 2025, terdapat enam kasus narkotika berhasil diungkap, dengan tujuh tersangka kini diamankan.
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Agam, Rabu (12/2), menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar wacana. Dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, Polres Agam mengirim pesan kuat: tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Agam.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu, serta satu butir pil ekstasi.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. "Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah misi penyelamatan bangsa," tegasnya.
Yang mengejutkan, dari tujuh tersangka yang diamankan, mereka berasal dari latar belakang yang beragam. Seorang di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara lainnya terdiri dari wiraswasta, mahasiswa, hingga pengangguran. Mayoritas dari mereka berada dalam rentang usia produktif (19 hingga 29 tahun), usia di mana seharusnya mereka berkontribusi membangun bangsa, bukan malah terjerumus ke dalam jaringan narkotika.
Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai seumur hidup.
Keberhasilan ini bukan akhir dari perjuangan. Kapolres Agam yang pada saat itu didampingi oleh Waka Polres Kompol Elvi rinadi, Kabag Ops B. Mendrofa, dan Kasat Narkoba Herwin tersebut juga menegaskan bahwa perang melawan narkoba harus melibatkan semua elemen masyarakat. Tanpa dukungan dan kepedulian warga, pemberantasan narkotika akan semakin sulit.
"Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba di sekitar mereka. Jangan biarkan narkoba merusak generasi kita!" serunya.
Slogan yang terpampang dalam konferensi pers ini berbicara lebih dari sekadar kata-kata: "Selamatkan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba."
Pesan ini bukan sekadar imbauan, melainkan panggilan bagi semua pihak untuk bersatu dalam melawan ancaman narkotika. Perang belum usai, dan Polres Agam berjanji akan terus berada di garis depan. (S-1)
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Emir mengatakan penangkapan dilakukan di dua titik berbeda sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved