Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Supian-Chandra Dilantik 20 Februari

Kisar Rajagukguk
08/2/2025 19:21
Supian-Chandra Dilantik 20 Februari
Supian-Chandra.(MI/Kisar Radjagukguk)

WALI Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih 2025-2030 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dilantik bulan ini. Supian-Chandra akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta.

Kepastian pelantikan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok terpilih Supian Suri. "Ya sudah fixed tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta, " kata dia, Sabtu (8/2/2025).

Supian Suri yang biasa disapa SS, mengatakan,  dirinya dan wakilnya Chandra sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Depok sebagai Wali dan Wakil Wali Kota masa periode 2025-2030.  Bahkan, DPRD Kota Depok sudah menggelar rapat paripurna pengesahan Supian-Chandra sebagai Wali-Wakil Wali Kota Depok.

Kemudian, DPRD juga sudah mengirim surat pengesahan Supian-Chandra sebagai Wali-Wakil Wali Kota  ke Gubernur Jawa Barat untuk dibuatkan surat pengantar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemarin sudah pleno pengesahan untuk menjadi dasar surat pengantar ke Kemendagri. ''Timeline-nya tanggal 20 Februari sudah dilantik," ujarnya.

SS menegaskan kesiapannya mengikuti jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak  2024, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

SS dan Chandra akan langsung tancap gas usai dilantik sebagai Wali-Wakil Wali Kota Depok. " Karena saya dan Chandra (sekarang) berada di Pemerintah Kota Depok, maka sudah menjadi kewajiban untuk mengikuti kapan pun Presiden melantik kami, " ujar SS.

SS melanjutkan, meskipun dirinya dan wakilnya  belum resmi dilantik, telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk pemerintahan Kota Depok ke depan.

" Dengan sudah adanya penetapan dari KPU, maka (kami) harus bertanggungjawab menyiapkan diri. " Sebagai bentuk kesiapan, kami memastikan kelancaran pemerintahan dan langsung tancap gas setelah pelantikan, " ucapnya.

Diketahui, saat ini banyak jabatan kosong yang di jabat sementara oleh Pelaksana tugas (Plt).

Jabatan kosong yang dijabat Plt mulai Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Dinas, Kepala Seksi Dinas,  Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tata Usaha. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya