Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Kebijakan Subpangkalan Gas Elpiji 3 Kg Harus Disosialisasikan Terlebih Dulu

Rahmatul Fajri
06/2/2025 22:32
Kebijakan Subpangkalan Gas Elpiji 3 Kg Harus Disosialisasikan Terlebih Dulu
Pedagang menyusun tumpukan tabung gas elpiji 3 kg.(Dok. MI)

PEMERINTAH akhirnya memberi restu kepada pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram lewat skema subpangkalan. Kebijakan tersebut diapresiasi oleh pengecer gas elpiji 3 kg atau yang saat ini disebut subpangkalan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, kebijakan itu perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

Sunarti, pedagang kelontong di daerah Karanganyar, Tarakan Barat mengatakan, harga LPG 3 kg beberapa waktu lalu menyentuh angka Rp50 ribu per tabung lantaran pasokannya yang terbatas.

“Sejak Selasa (4 Februari 2025) alhamdulillah sudah lancar distribusinya sudah normal kaya biasa. Kalau minggu lalu ada yang jual sampai Rp50 ribu pun orang banyak yang mau beli karena memang butuh buat masak dan jualan,” kata Sunarti, Kamis (6/2).

Ketika pasokan gas elpiji 3 kg sudah kembali normal dari pangkalan ke sub pangkalan, sambung Sunarti, harga gas melon berangsur mulai turun. Saat ini Sunarti mengaku menjual dikisaran harga Rp22 ribu. Untuk saat ini, Sunarti mendapat kiriman gas melon dari pangkalan seminggu sekali, tepatnya pada hari Selasa. Tiap pengiriman berjumlah 40 tabung gas melon.

“Harapan saya dengan kejadian yang kemarin, distribusi gas di Tarakan semakin lancar dan harganya bisa semakin murah biar kita juga bisa menjual lagi dengan harga terjangkau buat warga,” ucapnya.

Senada dengan Sunarti, Amin yang juga pemilik toko dan subpangkalan gas subsidi di Karanganyar, Tarakan Barat mengapresiasi kebijakan soal gas melon yang baru diteken.

Amin menyampaikan, dirinya mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Namun, pada masa transisi ini harus disikapi dengan bijak, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

Terkait dengan aturan baru sebagai sub pangkalan, Amin meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu supaya masyarakat paham dan tidak panik seperti pembelian gas elpiji 3 kg di pangkalan dengan menggunakan NIK yang awalnya sulit, setelah ada sosialisasi jadi mudah dengan tujuan akhir subsidi tepat sasaran.

Adapun, salah satu aturan terpenting bagi subpangkalan adalah kewajiban menggunakan aplikasi Pertamina bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP). Aplikasi ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi penjualan, termasuk identitas pembeli (KTP), jumlah tabung yang dibeli, dan harga jual.

Proses pendaftaran sebagai subpangkalan juga disederhanakan. Pemerintah dan Pertamina akan membantu pengecer yang belum terdaftar, bahkan tanpa dipungut biaya. Hingga saat ini, sekitar 370 ribu pengecer telah terdaftar.

Proses pencatatan transaksi yang lebih terkontrol ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan gas elpiji 3 kg sampai ke tangan masyarakat yang berhak.
(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya