Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Tampilkan Gambar Dewa Siwa di Klub Malam, Atlas Beach Club Disomasi

Arnoldus Dhae
05/2/2025 06:17
Tampilkan Gambar Dewa Siwa di Klub Malam, Atlas Beach Club Disomasi
Logo Atlas Beach Club(MI/Arnoldus Dhae)

ATLAS Beach Club dinilai melakukan penistaan agama usai menjadikan gambar Dewa Siwa sebagai latar belakang musik DJ. 

Gambar Dewa Siwa, yang dipuja umat Hindu, dijadikan penarik atau dijadikan hiburan di klub malam tersebut. Hal itu terungkap dalam sebuaj video viral yang memancing reaksi masyarakat, terutama dari organisasi masyarakan Hindu.

Lembaga Bantuan Hukum Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (LBH KMHDI) langsung melayangkan somasi kepada Manajemen Atlas Beach Club Bali, yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. 

Atlas, yang berlokasi di jantung pariwisata Canggu Bali itu telah menjadikan simbol Dewa Siwa dalam agama Hindu untuk menarik banyak orang ke klub malam tersebut. 

"Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir penistaan agama dan penggunaan yang tidak tepat terhadap atribut agama Hindu,” ujar Ketua Umum KMHDI, I Wayan Darmawan, Selasa (4/2) malam. 

Direktur LBH KMHDI I Gde Sandi Satrya menjelaskan penggunaan simbol-simbol agama dalam konteks yang tidak semestinya dapat melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat Hindu dan masyarakat luas.

“Hal ini juga bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap agama dan kepercayaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Gde Sandi.

Berdasarkan hal tersebut, LBH KMHDI menyampaikan somasi kepada Atlas Beach Club. 

Ada 6 point dalam somasi yang diajukan LBH KMHDI:

Pertama, manajemen Atlas Beach Club Bali harus memberikan keterangan terkait penggunaan simbol Dewa Siwa dalam pertunjukan musik DJ. 

Kedua, manajemen Atlas Beach Club Bali harus segera memperhatikan
pelarangan penggunaan simbol-simbol agama dalam kegiatan hiburan malam 
atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. 

Ketiga, manajemen Atlas Beach Club Bali diminta meminta maaf secara 
terbuka kepada umat Hindu atas penggunaan simbol agama yang tidak tepat tersebut. 

Keempat, manajemen Atlas Beach Club Bali harus berkomitmen tidak 
mengulangi tindakan serupa di masa depan. 

Kelima, KMHDI berharap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dapat segera memberi keterangan terbuka dan permintaan maaf kepada umat Hindu dan masyarakat luas. 

Keenam, Jika tidak ada itikad baik dari pihak Manajemen Atlas Beach Beach Club Bali untuk memenuhi tuntutan tersebut, KMHDI akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya