Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA Asal Tiongkok Sepanjang 2024

Rahmat Rullah
21/1/2025 11:31
Imigrasi Kendari Deportasi 8 WNA Asal Tiongkok Sepanjang 2024
Ilustrasi(MI/Rahmat Rullah)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sepanjang tahun 2024 telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Deportasi ini dilakukan sebagai upaya tegas dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kendari, James Mudan, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang dideportasi melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian, khususnya penyalahgunaan izin tinggal. 

“Mereka menggunakan izin tinggal untuk bekerja di sektor-sektor yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut,” ujar James.

Pelanggaran ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Beberapa WNA yang dideportasi diketahui bekerja di sektor-sektor strategis tanpa izin yang sesuai, melanggar regulasi keimigrasian yang berlaku.

Tindakan deportasi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pihak imigrasi untuk melakukan tindakan hukum tanpa melalui proses peradilan.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak, termasuk melakukan deportasi terhadap individu yang melanggar aturan,” tegas James.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kedaulatan hukum serta mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih serius. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari mencakup delapan kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tenggara. Kawasan ini menjadi pusat aktivitas ekonomi dengan banyak perusahaan besar, termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kerap menggunakan tenaga kerja asing (TKA).

Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kendari terus memperketat pengawasan terhadap WNA yang bekerja di wilayah tersebut. 

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk memastikan mereka mematuhi semua aturan yang berlaku,” kata James.

Deportasi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh WNA di Sulawesi Tenggara untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Kantor Imigrasi Kendari berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah ini.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Ini demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa semua yang tinggal dan bekerja di wilayah ini mematuhi hukum yang berlaku,” tambah James.

Dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sektor-sektor strategis di Indonesia, pengawasan dan penegakan hukum menjadi semakin penting. Langkah deportasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Kendari dalam menjaga integritas hukum dan ketertiban di wilayahnya.

Deportasi delapan WNA asal Tiongkok ini diharapkan menjadi pelajaran bagi WNA lainnya untuk tidak menyalahgunakan izin tinggal mereka. Kantor Imigrasi Kendari berjanji akan terus menjalankan tugasnya dengan tegas dan konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kedepannya WNA yang datang dan bekerja di Sulawesi Tenggara dapat lebih memahami dan menghormati aturan keimigrasian yang berlaku, sehingga dapat berkontribusi secara positif tanpa melanggar hukum. (RR/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya