Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan perluasan perkebunan kelapa sawit untuk meningkat ekspor komoditas produk minyak kelapa sawit dianggap akan memicu kembalinya deforestasi. Pernyataan Presiden Prabowo yang menyamakan tanaman sawit sebagai tanaman hutan alam yang dianggap menyesatkan.
Dekan Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) Profesor Budi Setiadi Daryono menolak keras upaya penambahan perkebunan kelapa sawit yang akan mengancam kembalinya kerusakan hutan dan biodiversitas.
“Kami menolak keras rencana Presiden tersebut. Banyak riset menyatakan di kawasan perkebunan sawit tidak mampu menjadi habitat satwa liar dan hampir 0% keragaman hayati berkembang di perkebunan sawit,” kata Budi Daryono dalam keterangan yang dikirim ke wartawan, Jumat (10/1).
Budi lebih lanjut mengatakan, selama ini dampak dari perkebunan sawit yang sangat luas dengan model monokultur ternyata rentan meningkatkan konflik satwa liar dengan manusia, sehingga berdampak berkurangnya populasi satwa liar yang dilindungi oleh UU seperti orang utan, gajah, badak, dan harimau Sumatra.
“Flora dan fauna yang dilindungi semakin berkurang karena deforestasi akibat pembukaan perkebunan sawit,” ujarnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga sebaiknya menjalankan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
"Dari Inpres tersebut, seluas 66,2 juta hektare hutan alam dan lahan gambut atau seluas negara Prancis dapat diselamatkan dari kerusakan,” katanya.
Disamping itu, ia juga menginginkan agar pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang sudah dibuat terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Guru Besar Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada ini menegaskan pernyataan Prabowo soal penyamaan tanaman kelapa sawit dengan tanaman hutan menjadi pernyataan yang menyesatkan publik. Sebab, secara tegas sudah ada peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya menyebutkan bahwa sawit bukan tanaman hutan.
“Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/2021 yang menyatakan bahwa sawit bukan termasuk tanaman rehabilitasi hutan dan lahan,” kata Budi.
Terakhir, Budi berpesan agar Presiden dalam menyampaikan pendapatnya agar lebih berhati-hati agar tidak menyebabkan pro dan kontra di masyarakat bahkan, dapat menyesatkan.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar mekanisme rencana penyusunan kebijakan, terutama yang berdampak besar kepada masyarakat dan lingkungan hidup serta berimplikasi global, seharusnya dilakukan oleh Bappenas dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, pakar, praktisi, dan civil society.
“Dengan begitu maka dapat diprediksi dampak dari kebijakan baru, baik bagi kepentingan masyarakat, lingkungan dan ekonomi secara nasional,” terangnya. (AU/J-3)
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved