Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MUI Banten Dukung PSN yang Bisa Menyerap Banyak Tenaga Kerja

Heryadi
09/1/2025 22:45
MUI Banten Dukung PSN yang Bisa Menyerap Banyak Tenaga Kerja
Ketua MUI Provinsi Banten Bidang Infokom KH Alwiyan Qasid Syamun.(Dok.Istimewa)

 

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mendukung Proyek Strategi Nasional atau PSN yang memiliki banyak kemanfaatan untuk umat dari sisi sosial dan ekonomi.

Hal itu ditegaskan Ketua MUI Provinsi Banten Bidang Infokom KH Alwiyan Qasid Syamun, dalam konferensi pers seusai acara tasyakuran dan silaturahmi MUI Provinsi Banten atas penghargaan yang diterima MUI Provinsi Banten sebagai MUI Provinsi terbaik se Indonesia di Serang, Banten, Kamis (9/12).

Tasyakuran itu sendiri menyelipkan acara pemaparan yang antara lain membahas tentang PSN dan proyek PIK 2 yang berlokasi di Banten. Pembahasan itu sendiri merupakan bentuk tabayun dari MUI Banten untuk mendapatkan masukan yang tepat terkait PSN itu sendiri dari pihak yang tepat. Misalnya dari perspektif keamanan, tata ruang dan tata bangunan.

Dengan kata lain Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah

Dari hasil pemaparan itulah, lanjut Kyai Alwiyan, dapat disimpulkan bahwa PSN adalah program yang tepat untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat umat dari sisi sosial dan ekonomi khususnya. "Karenanya MUI Banten mendukung program PSN ini karena umat dapat diberdayakan dan ditingkatkan taraf kehidupannya. Jadi menurut saya hasil tabayun ini mendapati bahwa PSN adalah program untuk kemaslahatan umat dan layak didukung," katanya.

Ketika ditanya sikap MUI Banten terkait PIK 2 yang juga PSN, tokoh ulama Banten ini mengingatkan bahwa PSN dan PIK 2 adalah dua hal yang berbeda. "PSN adalah program negara sementara PIK2 adalah proyek swasta. Bahwa kemudian PSN di Banten ini dikerjasamakan dengan PIK 2 itu tidak masalah. Karena PSN di beberapa provinsi juga ada digerakkan oleh pemerintah," terangnya.

Selama ini Kyai Alwiyan menyayangkan adanya pihak yang menyamaratakan PIK2 adalah PSN.  "Siapa yang mengatakan bahwa PSN adalah PIK 2 dan PIK 2 adalah PSN itu bisa dimaknakan menghukumi sesuatu yang mudharat. Misalnya ada yang mengatakan PSN membeli tanah secara paksa, ada intimidasi dan perlu ditinjau kembali oleh appraisal tanah. Itu yang bicara begitu salah. Hal itu menandakan ketidaktahuannya terhadap perkara PSN dan PIK 2 karena PSN adalah tanah negara yang tidak ada kaitan sama sekali dengan hak milik rakyat," tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa orang yang tidak tahu zuatu perkara dilarang memutuskan suatu keputusan hukum dan jika memaksakannya maka itu adalah kedzaliman. "Bukankah agama mengajarkan agar penganutnya tidak mengikuti hawa nafsu dan jangan mengikuti sesuatu yang tidak memiliki pengetahuan. Berlaku adillah karena adil itu dekat dengan takwa," ia mengingatkan.

Harus dihentikan
Sebelumnya, MUI Pusat meminta pemerintah untuk menghentikan pembangunan PIK 2 mengingat masih banyak hal yang belum selesai, baik sisi perizinan maupun kompensasi. "MUI sejauh ini hasil dari mukernas tentu kita minta dihentikan. Karena lebih banyak masalahnya," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Selasa (7/1).

Ia mengatakan MUI Pusat mengundang MUI DKI Jakarta dan MUI Banten untuk duduk bersama membahas sejumlah masalah terkait dengan PSN di PIK 2. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan, banyak kejanggalan yang menimpa warga. Warga, kata Amirsyah, menjadi korban atas pembangunan PSN tersebut.

Sejumlah informasi yang diterima MUI, warga tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas soal pembangunan PSN. Bahkan warga dipaksa menjual tanah mereka dengan harga Rp50 ribu per meter.

"Warga juga mendapat intimidasi. Karena lebih banyak masalahnya, karena terjadi beberapa kerugian, hak-hak warga, proses hukum yang belum sesuai prosedur, tidak ada sosialisasi sehingga membingungkan," kata dia. (AntN-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya