Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hendak Edarkan Narkoba Jelang Tahun Baru, Bule Rusia Ditangkap BNNP Bali

Arnoldus Dhae
23/12/2024 13:45
Hendak Edarkan Narkoba Jelang Tahun Baru, Bule Rusia Ditangkap BNNP Bali
Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat dalam gelar kasus di Kantor BNNP Bali, Senin (23/12), menunjukkan alat bukti narkoba dengan tersangka seorang warga Rusia.(MI/Arnoldus Dhae)

APARAT kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang pria asal Rusia bernama Evgeni Karamyshev (EK) yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba Rusia-Bali.

Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat dalam gelar kasus di Kantor BNNP Bali, Senin (23/12), mengatakan EK diduga hendak mengedarkan narkoba di Bali menjelang malam pergantian tahun baru.

"Pelaku kita amankan di depan Circle K, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. EK adalah pengedar yang beroperasi di Bali dengan cara menerima narkoba dari jasa pengiriman asal Thailand. Setelah menerima dari jasa pengiriman, EK lalu membagi-bagikan, memecahkan barang haram tersebut menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan. Setelah itu EK mengedarkan narkoba dengan cara ditanam atau ditempel. Fee-nya bisa dalam bentuk bitcoin atau uang cash yang langsung diberikan saat narkoba diambil di lokasi yang sudah ditentukan," ujarnya.

Penangkapan itu dilakukan pada 16 Desember 2024 pukul 16.00 WITA. Setelah ditangkap, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, petugas berhasil menyita narkoba jenis hasis, ganja, psilosin atau jamur kering, mefedron, shabu, kokain, dan MDMA.

Saat ditangkap, tersangka tengah membawa satu buah paket kiriman yang berisi 21 buah padatan berwarna coklat mengandung narkotika jenis hasis dengan berat 223,15 gram.

"Berdasarkan hasil interogasi terhadap EK, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggalnya yakni sebuah kamar kos yang beralamat di Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung," ujarnya.

Pada saat penggeledahan di kamar kos EK, petugas mendapatkan barang bukti 24 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis hasis dengan berat 62,98 gram, 10 buah plastik klip berisi narkotika jenis ganja, 5 buah plastik klip berisi tanaman atau jamur kering mengandung narkotika jenis psilosin, 36 buah plastik klip berisi kristal bewarna putih kecoklatan mengandung narkotika jenis mefedron, 1 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah plastik klip berisi serbuk berwarna putih mengandung narkotika jenis kokain, 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis MDMA, 3 buah timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong, 1 buah lakban berwarna biru, dan 1 buah lakban berwarna putih.

Dari interogasi itu, EK mengaku berperan sebagai pemecah barang. Dalam melaksanakan perannya, ia kerap mendapat imbalan berupa uang cash yang diambil oleh EK di sebuah lokasi yang biasanya telah dikirimkan kepadanya melalui pesan telegram. Selain uang cash, EK kerap memperoleh upah dalam bentuk crypto currency (bitcoin dan USDT).

ATas kasus itu, EK dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (OL/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik