Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Car Free Night Malam Tahun Baru di Puncak, Polres Cianjur akan Alihkan Arus Kendaraan

Benny Bastiandy
22/12/2024 14:35
Car Free Night Malam Tahun Baru di Puncak, Polres Cianjur akan Alihkan Arus Kendaraan
RAWAN KEMACETAN: Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalan Cianjur-Puncak, beberapa waktu lalu. Pada malam Tahun Baru, Polres Cianjur akan mengalihkan arus kendaraan untuk mengantisipasi kemacetan di jalur Puncak..(MI/BENNY BASTIANDY)

POLRES Cianjur Polda Jabar akan mengalihkan arus kendaraan menuju kawasan Puncak pada malam Tahun Baru 2025. Upaya itu dilakukan menyusul akan diberlakukannya car free night di Puncak sebagai upaya mengantisipasi kemacetan.

Kasatlantas Polres Cianjur Ajun Komisaris Anjar Maulana mengatakan, titik pengalihan arus kendaraan saat malam tahun baru difokuskan di Pos Jabar 9 di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas. Pengalihan arus kendaraan didasari juga situasi dan kondisi yang akan diterapkan Polres Bogor.

"Ini mengingat di wilayah hukum Polres Bogor akan mengadakan car free night atau malam bebas kendaraan di jalur Puncak," kata Anjar, Minggu (22/12).

Karena itu, sebut Anjar, Polres Cianjur perlu mengimbanginya. Sebab, permasalahan kemacetan di jalur Puncak tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. 

"Maka Polres Bogor dan Polres Cianjur harus bersinergi. Pelaksanaan pada malam Tahun Baru kami menginduk ke Polres Bogor dengan mengalihkan arus kendaraan di Bumi Aki (Pos Jabar 9) mengingat ada car free night," ujarnya.

Pengalihan arus kendaraan diberlakukan pada 31 Desember 2024 mulai pukul 21.00 WIB. Hal yang sama akan dilakukan dengan menutup arus kendaraan ke arah Puncak di TMC Polres Cianjur (Bundaran Tugu Lampu Gentur).

"Di Ciawi (Bogor) juga melakukan pemendingan kendaraan pada pukul 18.00 WIB. Maka di TMC Bundaran Tugu Lampu Gentur juga dilakukan pemendingan. Namun tetap melihat dari volume kendaraan yang sudah naik ke atas (Puncak). Kami perhitungkan volume kendaraan tersebut," jelas Anjar.

Angkutan muatan

Anjar menuturkan, bagi kendaraan angkutan muatan atau barang, kebijakannya merujuk kepada Keputusan SKB Tiga Menteri. Terutama menyangkut pembatasan operasionalisasi waktu-waktu tertentu bagi kendaraan angkutan muatan atau barang.

"Kami memohon dan mengimbau kepada angkutan baik ekspedisi maupun angkutan barang lainnya, harap mentaati SKB Tiga Menteri tersebut supaya memperlancar arus lalu lintas bagi para wisatawan yang hendak berlibur," pungkasnya. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya