Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Total barang bukti miras yang dimusnahkah sebanyak 1.093 botol dari berbagai merek.
Pemusnahan miras dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Rabu (11/12), dengan dihadiri Bupati Sri Mulyani, Wakil Bupati Yoga Hardaya, Forkopimda, OPD Klaten, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat,
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu, dalam awal sambutannya menyampaikan terima kasih kepada tokoh agama dan masyarakat yang bersama aparat penegak hukum turut memberantas peredaran miras di Klaten.
“Syukur alhamdulillah, hari ini kita selaku eksekutor telah melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti miras ini berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” katanya.
Pemberantasan peredaran miras ilegal di Klaten mendapat respons positif, terutama yang dilakukan jajaran kepolisian. Betapa tidak, dalam waktu dua bulan sudah 23 perkara peredaran miras yang diputus hakim Pengadilan Negeri Klaten.
Pemusnahan barang bukti 1.093 botol miras yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, adalah hasil pemberantasan peredaran miras yang dilaksanakan aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terutama kepolisian.
“Terima kasih Kapolres dan Wakapolres Klaten beserta jajarannya yang melaksanakan pemberantasan peredaran miras ilegal siang dan malam. Pun, jangan pernah lelah dalam menjalankan tugas yang mulia itu,” ujar Faizal Banu.
Bupati Sri Mulyani mengatakan, pemusnahan miras itu bukti bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah bekerjasama dalam merespons peredaran miras yang meresahkan masyarakat Kabupaten Klaten.
“Masyarakat, memang menginginkan Klaten yang adem ayem, dijauhkan dari kejadian tawuran, klithih, dan perkelahian akibat pengaruh minuman keras. Terima kasih Pak Kajari dan Pak Kapolres yang telah membantu kami, Pemkab Klaten,” ucapnya. (N-2)
Pengungkapan besar-besaran minuman beralkohol ilegal di Manado menjadi sinyal kuat bahwa wilayah itu tengah dibanjiri peredaran miras tanpa izin yang menggerus pendapatan negara.
Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga disekap selama dua hari oleh empat orang pelaku di sebuah kamar penginapan
Sebuah studi terbaru dari Pusat Penelitian Narkoba dan Alkohol Nasional (NDARC) di Universitas New South Wales (UNSW), Australia, menemukan fakta tentang remaja yang mengonsumsi alkohol.
Pemberantasan miras atau mihol merupakan upaya mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan masyarakat
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
FSGI menilai hal itu merupakan kebijakan instan, tidak menyentuh akar masalah, dan berpotensi tidak berdampak jangka panjang dalam perubahan perilaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved