Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, belum mengambil sikap terhadap status kepegawaian DR, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda yang terjerat kasus hukum dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Saat ini oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Heri Farid Hifari, mengatakan berkaitan status kepegawaian oknum ASN tersebut, sampai saat ini belum ada keputusan. Pada prinsipnya, kata Heri, pemerintah daerah masih menunggu keputusan hukum tetap. "Untuk status kepegawaiannya memang belum. Kita menunggu sampai ada keputusan hukum tetap," kata Heri, Selasa (29/10).
Sesuai mekanismenya, kata Heri, penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya diawali dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil penelaahan dan kajian BKN kemudian direkomendasikan ke pemerintah daerah. "Jadi, sesuai mekanismenya, kita menunggu itu," pungkas Heri.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur jadi tersangka dugaan pelanggaran Pemilu. Tim penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus tersebut telah melimpahnya berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dari perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.
Tersangka disangkakan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (N-2)
Pelanggaran tersebut mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang
Bawaslu Kota Tangerang menerima sebanyak 10 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang didominasi soal netralitas ASN
Sebanyak 70 dugaan pelanggaran ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat selama sebulan masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan tiga pelanggaran pilkada pada tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024 sudah naik ke tahap penyidikan.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya telah menghitung total anggaran Pilkada 2024
Media harus menjadi agen penolak pelanggaran netralitas penyelenggaraan negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved