Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Status Oknum ASN Cianjur Tunggu Status Hukum Inkrach

Benny Bastiandy
30/10/2024 14:02
Jadi Tersangka Pelanggaran Pilkada, Status Oknum ASN Cianjur Tunggu Status Hukum Inkrach
Kantor BKPSDM Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.(MI/Benny Bastiandy)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, belum mengambil sikap terhadap status kepegawaian DR, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda yang terjerat kasus hukum dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Saat ini oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Heri Farid Hifari, mengatakan berkaitan status kepegawaian oknum ASN tersebut, sampai saat ini belum ada keputusan. Pada prinsipnya, kata Heri, pemerintah daerah masih menunggu keputusan hukum tetap. "Untuk status kepegawaiannya memang belum. Kita menunggu sampai ada keputusan hukum tetap," kata Heri, Selasa (29/10).

Sesuai mekanismenya, kata Heri, penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya diawali dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil penelaahan dan kajian BKN kemudian direkomendasikan ke pemerintah daerah. "Jadi, sesuai mekanismenya, kita menunggu itu," pungkas Heri.

Diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur jadi tersangka dugaan pelanggaran Pemilu. Tim penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus tersebut telah melimpahnya berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Dari perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.

Tersangka disangkakan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya