Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, belum mengambil sikap terhadap status kepegawaian DR, oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda yang terjerat kasus hukum dugaan pelanggaran pidana Pilkada. Saat ini oknum ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur, Heri Farid Hifari, mengatakan berkaitan status kepegawaian oknum ASN tersebut, sampai saat ini belum ada keputusan. Pada prinsipnya, kata Heri, pemerintah daerah masih menunggu keputusan hukum tetap. "Untuk status kepegawaiannya memang belum. Kita menunggu sampai ada keputusan hukum tetap," kata Heri, Selasa (29/10).
Sesuai mekanismenya, kata Heri, penanganan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN biasanya diawali dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil penelaahan dan kajian BKN kemudian direkomendasikan ke pemerintah daerah. "Jadi, sesuai mekanismenya, kita menunggu itu," pungkas Heri.
Diberitakan sebelumnya, oknum ASN yang bertugas di Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur jadi tersangka dugaan pelanggaran Pemilu. Tim penyidik Polres Cianjur yang menangani kasus tersebut telah melimpahnya berkasnya ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dari perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan, dan satu buah telepon genggam.
Tersangka disangkakan Pasal 188 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. (N-2)
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Bawaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, mencatat pada Pilkada 2024, ada sebanyak 20 saran perbaikan, 23 dugaan pelanggaran yang ditangani, 67 imbauan dan 1 dicabut laporannya.
Pelanggaran tersebut mulai dari kasus dugaan netralitas, pemakaian fasilitas negara, hingga politik uang
Terkait momentum rekapitulasi suara, Bawaslu harus memastikan tidak ada perolehan suara yang dimanipulasi.
Anggota sekaligus Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan, tidak ada motif politis dan iming-iming uang di balik tindakan kedua orang tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Karangasem Bali I Nengah Putu Suardika mengatakan, saat ini timnya sedang turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran terkait insiden tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved