Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MUI Kalsel Keluarkan Fatwa Sesat Ajaran Agama di Banjarmasin

Denny Susanto
20/10/2024 14:19
MUI Kalsel Keluarkan Fatwa Sesat Ajaran Agama di Banjarmasin
MUI Kalsel bersama aparat penegak hukum dan lintas masyarakat berkoordinasi setelah mengeluarkan fatwa terkait aliran sesat.(Dok. Antara)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran agama yang dipimpin Ahmad Fansyuri Rahman di Banjarmasin.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, Minggu (20/10). Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024. "Berdasarkan kesimpulan dan kajian atas ajaran yang disampaikan kepada jemaahnya, MUI menyatakan ajaran tersebut sesat, karena materi  pengajian bertentangan dengan ajaran Islam, kata Nasrullah.

“Karena itu MUI meminta agar yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar. Jika tidak maka tak menutup kemungkinan diambil tindakan hukum yang tegas," lanjutnya.

Diketahui ajaran melalui kegiatan majelis taklim yang dipimpin Fansyuri Rahman, ada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jumlah jemaah atau pengikut ajaran ini diperkirakan cukup banyak.

MUI menilai ajaran ini menyimpang dari ajaran Islam dari  aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan ahlussunnah wal jamaah. Beberapa materi yang dinilai sesat, antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah.

Bahwa Muhammad adalah manifestasi dari Tuhan yang mewujudkan menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan. Meyakini bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan perwujudan Nur Allah. Kemudian meyakini bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.

Materi lainnya adalah berkeyakian bahwa wujud Allah itu tampak, tidak tersembunyi (sirr).  Masih ada 16 materi menyimpang dari ajaran Islam lainnya. "Kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut, wajib bertobat dengan kembali pada pemahaman yang benar dan melafalkan dua kalimat syahadat," tutur Nasrullah.  (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya