Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran agama yang dipimpin Ahmad Fansyuri Rahman di Banjarmasin.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, Minggu (20/10). Fatwa tersebut dikeluarkan MUI Kalsel pada 1 Oktober 2024. "Berdasarkan kesimpulan dan kajian atas ajaran yang disampaikan kepada jemaahnya, MUI menyatakan ajaran tersebut sesat, karena materi pengajian bertentangan dengan ajaran Islam, kata Nasrullah.
“Karena itu MUI meminta agar yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar. Jika tidak maka tak menutup kemungkinan diambil tindakan hukum yang tegas," lanjutnya.
Diketahui ajaran melalui kegiatan majelis taklim yang dipimpin Fansyuri Rahman, ada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Jumlah jemaah atau pengikut ajaran ini diperkirakan cukup banyak.
MUI menilai ajaran ini menyimpang dari ajaran Islam dari aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan ahlussunnah wal jamaah. Beberapa materi yang dinilai sesat, antara lain meyakini bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya hamba adalah Allah.
Bahwa Muhammad adalah manifestasi dari Tuhan yang mewujudkan menjadi diri (hamba), diri adalah wujud Tuhan. Meyakini bahwa insan (Adam) dan alam semesta merupakan perwujudan Nur Allah. Kemudian meyakini bahwa sebenarnya makhluk tidak ada, yang ada adalah zat Allah.
Materi lainnya adalah berkeyakian bahwa wujud Allah itu tampak, tidak tersembunyi (sirr). Masih ada 16 materi menyimpang dari ajaran Islam lainnya. "Kaum muslim yang meyakini materi pengajian tersebut, wajib bertobat dengan kembali pada pemahaman yang benar dan melafalkan dua kalimat syahadat," tutur Nasrullah. (Z-9)
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan telah membatalkan pengangkatan atau penetapan 17 dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar Festival Jukung Hias Tanglong 2025 yang digelar di Sungai Martapura, land mark kota berjuluk Kota Seribu Sungai.
Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar kegiatan Baayun Maulid yang dipusatkan di kawasan mesjid bersejarah yaitu Masjid Sultan Suriansyah.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggelar even tahunan Bamara Kuliner Festival 2025 (Bakul Fest) yang merupakan rangkaian Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 499.
Adapun materi pelatihan berupa observasi medan, latihan kering (dry training) dan sesi utama SAR Exercise, yaitu simulasi penyelamatan di ketinggian secara beregu.
Permintaan pergudangan di Banjarmasin mengalami lonjakan signifikan sepanjang 2025, seiring dengan transformasi kawasan industri
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menganggap wajar permintaan MUI itu karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Nasaruddin mengeklaim dua organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam terbesar di Indonesia, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sudah memberikan lampu hijau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved