Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JOGJA Corruption Watch (JCW) merespons gerakan aksi mogok sidang atau cuti bersama yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Aksi mogok sidang ini rencananya dilakukan pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes tak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama kurun waktu 12 tahun terakhir.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan selama tupoksi (tugas, pokok, fungsi) pengadilan tidak terganggu bagi para pencari keadilan. "Silahkan saja aksi mogok sidang dilakukan oleh para hakim yang menuntut haknya," kata dia.
Baca juga : Tak Ikut Mogok, Hakim PN Kota Semarang Tetap Layani Pencari Keadilan
Artinya, mogok tersebut jangan sampai menggangu persidangan. Pasalnya, jika aksi mogok sidang para hakim ini berdampak pada jadwal persidangan, hak para pencari keadilan juga terganggu, termasuk pelayanan di pengadilan.
Ia mengatakan, saat tidak ada aksi mogok sidang pun seringnya jadwal sidang tertunda karena hakim majelis tidak lengkap.
Kamba juga berpesan, keterbatasan jumlah hakim pada suatu pengadilan juga harus diperhatikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. "Jangan sampai para pengadil ini dalam mencari keadilan dengan menuntut kenaikan gaji, melupakan persoalan yang juga subtansial adalah masalah minimnya jumlah hakim sementara perkara yang ditangani cukup banyak," terang dia.
Ia berharap, ketika tuntutan para hakim nanti sudah terpenuhi oleh pemerintah, tidak ada lagi hakim menerima suap. "Kesejahteraan para hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas, moral dan kinerja para hakim serta pengawasan harus diperkuat," tutup dia. (N-2)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved