Aksi Mogok Sidang Hakim Ganggu Pencari Keadilan

Ardi Teristi Hardi
08/10/2024 06:13
Aksi Mogok Sidang Hakim Ganggu Pencari Keadilan
Pengadilan Negeri Yogyakarta(MI/Ardi Teristi)

JOGJA Corruption Watch (JCW) merespons gerakan aksi mogok sidang atau cuti bersama yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Aksi mogok sidang ini rencananya dilakukan pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes tak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama kurun waktu 12 tahun terakhir.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan selama tupoksi (tugas, pokok, fungsi) pengadilan tidak terganggu bagi para pencari keadilan. "Silahkan saja aksi mogok sidang dilakukan oleh para hakim yang menuntut haknya," kata dia.

Baca juga :  Tak Ikut Mogok, Hakim PN Kota Semarang Tetap Layani Pencari Keadilan

Artinya, mogok tersebut jangan sampai menggangu persidangan. Pasalnya, jika aksi mogok sidang para hakim ini berdampak pada jadwal persidangan, hak para pencari keadilan juga terganggu, termasuk pelayanan di pengadilan.

Ia mengatakan, saat tidak ada aksi mogok sidang pun seringnya jadwal sidang tertunda karena hakim majelis tidak lengkap.

Kamba juga berpesan, keterbatasan jumlah hakim pada suatu pengadilan juga harus diperhatikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. "Jangan sampai para pengadil ini dalam mencari keadilan dengan menuntut kenaikan gaji, melupakan persoalan yang juga subtansial adalah masalah minimnya jumlah hakim sementara perkara yang ditangani cukup banyak," terang dia.

Ia berharap, ketika tuntutan para hakim nanti sudah terpenuhi oleh pemerintah, tidak ada lagi hakim menerima suap. "Kesejahteraan para hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas, moral dan kinerja para hakim serta pengawasan harus diperkuat," tutup dia. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya