Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JOGJA Corruption Watch (JCW) merespons gerakan aksi mogok sidang atau cuti bersama yang dilakukan oleh sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).
Aksi mogok sidang ini rencananya dilakukan pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes tak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim selama kurun waktu 12 tahun terakhir.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan selama tupoksi (tugas, pokok, fungsi) pengadilan tidak terganggu bagi para pencari keadilan. "Silahkan saja aksi mogok sidang dilakukan oleh para hakim yang menuntut haknya," kata dia.
Baca juga : Tak Ikut Mogok, Hakim PN Kota Semarang Tetap Layani Pencari Keadilan
Artinya, mogok tersebut jangan sampai menggangu persidangan. Pasalnya, jika aksi mogok sidang para hakim ini berdampak pada jadwal persidangan, hak para pencari keadilan juga terganggu, termasuk pelayanan di pengadilan.
Ia mengatakan, saat tidak ada aksi mogok sidang pun seringnya jadwal sidang tertunda karena hakim majelis tidak lengkap.
Kamba juga berpesan, keterbatasan jumlah hakim pada suatu pengadilan juga harus diperhatikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. "Jangan sampai para pengadil ini dalam mencari keadilan dengan menuntut kenaikan gaji, melupakan persoalan yang juga subtansial adalah masalah minimnya jumlah hakim sementara perkara yang ditangani cukup banyak," terang dia.
Ia berharap, ketika tuntutan para hakim nanti sudah terpenuhi oleh pemerintah, tidak ada lagi hakim menerima suap. "Kesejahteraan para hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas, moral dan kinerja para hakim serta pengawasan harus diperkuat," tutup dia. (N-2)
Pengadilan Negeri merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan gugatan perceraian bagi pasangan non muslim.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Anies Baswedan telah mengurus surat tidak pernah menjadi terdakwa untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi, Alamsyah mengaku belum tahu kejadian tersebut. Meski demikian, ia tak menampik senjata tajam itu miliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved