Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perjudian Berkedok Hiburan Karaoke di Kota Semarang

Akhmad Safuan
24/9/2024 11:43
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perjudian Berkedok Hiburan Karaoke di Kota Semarang
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus perjudian di Kota Semarang, Jawa Tengah.(MI/Akhmad Safuan)

POLISI tetapkan 10 tersangka kasus perjudian kasino berkedok spa dan karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah yang digerebek petugas beberapa waktu lalu.

Kesepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut mulai dari pemodal, pengelola, pengawas dan admin. Mereka ialah Budi Harjoko,43, (pengawas arena kasino), Jimmy Raharjo,41, (Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino), Sigit Riawan,43, dan Sony Hidayat, 40, (sekuriti), Arsy Egar Eboanza,28, (kasir), Fajar Budi Setiawan,33, (memantau CCTV), Verawati Budiman, 44, (admin), Febi Kartika Sari,31, (perolling chip/admin), Philip Heriyanto,23, serta Lianawatii Untung Suyanto,44, (admin).

Kasino yang digerebek pada Jumat (20/9) malam lalu itu beromset miliaran rupiah. "Selain peralatan judi barang bukti disita berupa uang Rp1,3 miliar," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (24/9).

Baca juga : Tempat Perjudian Beromset Miliaran Rupiah di Kota Semarang Digrebek

Menurut Irwan Anwar pada saat penggerebekan okeh petugas, jumlah ditangkap sebanyak 12 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dua orang di antaranya tidak terbukti dan dilepas. Demikian juga uang barang bukti yang berhasil disita petugas setelah dihitung kembali mencapai Rp1,3 miliar dari sebelumnya Rp1,2 miliar. "Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.

Tersangka Budi Harjoko, 43, mengatakan perjudian kasino berkedok spa dan hiburan karaoke berada di lantai tiga tersebut setiap hari beroperasi pukul 12.00-04.00 WIB pertama kali buka pada 29 Agustus, namun kemudian tutup pada 9 September lalu dan baru buka kembali 16 September hingga kemudian digerebek petugas pada Jumat (20/9) malam.

Para pemain perjudian itu, lanjut Budi Harjoko, berasal dari dalam Kota Semarang dan luar daerah. Bahkan pada permainan kartu jumlah uang dipertaruhkan dapat mencapai Rp100 juta. "Orang yang main itu-itu saja dan pada umumnya mengetahui dari mulut ke mulut," imbuhnya.

Baca juga : KPK Dalami Pengaturan Lelang Kasus Rasuah di Semarang

Tersangka lain Jimmy Raharjo, 41, bertindak sebagai kepala bagian operasional atau penyelenggara mengungkapkan bahwa uang Rp1,3 miliar yang berhasil ditemukan dan disita polisi saat penggerebekan merupakan modal sebagai bandar. "Itu yang modal," imbuhnya.

Ditanya tentang gaji karyawan bekerja di tempat perjudian kasino itu, menurut Jimmy Raharjo, bervariasi sesuai jenis pekerjaan masing-masing, namun upah diberikan setiap hari berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari per orang. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya