Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI tetapkan 10 tersangka kasus perjudian kasino berkedok spa dan karaoke di Jalan Anjasmoro Raya, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah yang digerebek petugas beberapa waktu lalu.
Kesepuluh orang yang dijadikan tersangka tersebut mulai dari pemodal, pengelola, pengawas dan admin. Mereka ialah Budi Harjoko,43, (pengawas arena kasino), Jimmy Raharjo,41, (Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino), Sigit Riawan,43, dan Sony Hidayat, 40, (sekuriti), Arsy Egar Eboanza,28, (kasir), Fajar Budi Setiawan,33, (memantau CCTV), Verawati Budiman, 44, (admin), Febi Kartika Sari,31, (perolling chip/admin), Philip Heriyanto,23, serta Lianawatii Untung Suyanto,44, (admin).
Kasino yang digerebek pada Jumat (20/9) malam lalu itu beromset miliaran rupiah. "Selain peralatan judi barang bukti disita berupa uang Rp1,3 miliar," kata Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (24/9).
Baca juga : Tempat Perjudian Beromset Miliaran Rupiah di Kota Semarang Digrebek
Menurut Irwan Anwar pada saat penggerebekan okeh petugas, jumlah ditangkap sebanyak 12 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dua orang di antaranya tidak terbukti dan dilepas. Demikian juga uang barang bukti yang berhasil disita petugas setelah dihitung kembali mencapai Rp1,3 miliar dari sebelumnya Rp1,2 miliar. "Mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tambahnya.
Tersangka Budi Harjoko, 43, mengatakan perjudian kasino berkedok spa dan hiburan karaoke berada di lantai tiga tersebut setiap hari beroperasi pukul 12.00-04.00 WIB pertama kali buka pada 29 Agustus, namun kemudian tutup pada 9 September lalu dan baru buka kembali 16 September hingga kemudian digerebek petugas pada Jumat (20/9) malam.
Para pemain perjudian itu, lanjut Budi Harjoko, berasal dari dalam Kota Semarang dan luar daerah. Bahkan pada permainan kartu jumlah uang dipertaruhkan dapat mencapai Rp100 juta. "Orang yang main itu-itu saja dan pada umumnya mengetahui dari mulut ke mulut," imbuhnya.
Baca juga : KPK Dalami Pengaturan Lelang Kasus Rasuah di Semarang
Tersangka lain Jimmy Raharjo, 41, bertindak sebagai kepala bagian operasional atau penyelenggara mengungkapkan bahwa uang Rp1,3 miliar yang berhasil ditemukan dan disita polisi saat penggerebekan merupakan modal sebagai bandar. "Itu yang modal," imbuhnya.
Ditanya tentang gaji karyawan bekerja di tempat perjudian kasino itu, menurut Jimmy Raharjo, bervariasi sesuai jenis pekerjaan masing-masing, namun upah diberikan setiap hari berkisar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari per orang. (N-2)
Sebuah tempat perjudian hingga beromset miliaran rupiah per hari berkedok tempat hiburan karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah digrebek polisi.
Fenomena judi online di Indonesia bak api dalam sekam. Tersembunyi, namun diam-diam membakar dan meluas dengan cepat.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan edaran yang melarang seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online
Polri mengumumkan bahwa mereka telah menangkap beberapa bandar judi online, membantah anggapan bahwa Korps Bhayangkara hanya menangkap pemain judi daring.
Wacana memberikan bansos bagi warga Indonesia yang terjerat judi online membuat heboh
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved